SuaraJakarta.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang memberi peringatan keras jika masih ada kafe dan restoran yang melanggar pembatasan jam operasional. Sanksinya izin usaha akan dicabut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Moch Maesyal Rasyid mengatakan, pihaknya tidak segan dalam memberi sanksi tegas mencabut izin usaha jika masih ada yang melanggar.
"Ya sampai ke situ (cabut izin usaha) kalau mereka membandel. Jadi siap nggak siap, mereka harus siap," ucap Maesyal kepada SuaraJakarta.id usai Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi, Rabu (23/9/2020).
Menurut Maesyal, kebijakan pembatasan jam operasional sudab dipertimbangkan dengan matang oleh pemerintah dalam mengurangi tingkat penyebaran Covid-19.
Karena itu, dia meminta, kebijakan itu wajib dipatuhi selama masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Upaya ini kan upaya pencegahan dengan mengurangi tingkat penularan harus ada pengetatan dan kepatuhan terhadap PSBB," ungkapnya.
Maesyal tak menampik memang masih ada restoran maupun kafe tetap beroperasi melewati jam batas operasional.
"Iya makanya kami akan terus operasi bersama Satpol PP dan unsur TNI-nya serta polisi," tutupnya.
Pemerintah telah membuat kebijakan batas jam operasional terhadap restoran maupun kafe untuk tutup pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Pecah Telur, Akhirnya Bogor Punya Kecamatan Zona Hijau COVID-19, di Mana?
Kebijakan tersebut juga ditegaskan melalui Bupati Tangerang yang menerbitkan surat edaran Bernomor 443.2/2791-KSD/2020 per tanggal 17 September 2020.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
-
Pasien COVID-19 di Taiwan Capai 41.000 Orang, Varian Baru Corona Kebal Imunitas?
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
BRI Peduli Gelar Kelas Inspirasi dan Pentas Seni untuk Peringati Hari Anak Nasional
-
Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik
-
Jelang Muktamar PBNU, Menkeu Purbaya Sowan ke Gus Yahya, Ada Apa?
-
Hexnode Tunjuk Ingram Micro sebagai Distributor Resmi Solusi Endpoint Management di Indonesia
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek