SuaraJakarta.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang memberi peringatan keras jika masih ada kafe dan restoran yang melanggar pembatasan jam operasional. Sanksinya izin usaha akan dicabut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Moch Maesyal Rasyid mengatakan, pihaknya tidak segan dalam memberi sanksi tegas mencabut izin usaha jika masih ada yang melanggar.
"Ya sampai ke situ (cabut izin usaha) kalau mereka membandel. Jadi siap nggak siap, mereka harus siap," ucap Maesyal kepada SuaraJakarta.id usai Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi, Rabu (23/9/2020).
Menurut Maesyal, kebijakan pembatasan jam operasional sudab dipertimbangkan dengan matang oleh pemerintah dalam mengurangi tingkat penyebaran Covid-19.
Karena itu, dia meminta, kebijakan itu wajib dipatuhi selama masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Upaya ini kan upaya pencegahan dengan mengurangi tingkat penularan harus ada pengetatan dan kepatuhan terhadap PSBB," ungkapnya.
Maesyal tak menampik memang masih ada restoran maupun kafe tetap beroperasi melewati jam batas operasional.
"Iya makanya kami akan terus operasi bersama Satpol PP dan unsur TNI-nya serta polisi," tutupnya.
Pemerintah telah membuat kebijakan batas jam operasional terhadap restoran maupun kafe untuk tutup pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Pecah Telur, Akhirnya Bogor Punya Kecamatan Zona Hijau COVID-19, di Mana?
Kebijakan tersebut juga ditegaskan melalui Bupati Tangerang yang menerbitkan surat edaran Bernomor 443.2/2791-KSD/2020 per tanggal 17 September 2020.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
-
Pasien COVID-19 di Taiwan Capai 41.000 Orang, Varian Baru Corona Kebal Imunitas?
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Berapa Anggaran Snack Pejabat? Tak Habis Dimakan, Tapi Habisi Uang Negara
-
Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Ini Komentar Jokowi
-
4 Rekomendasi HP Samsung Anti Air Harga Terjangkau, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Panas! Guru Patrick Kluivert Semprot Balik Pengkritik Rafael Struick
-
Calon Pengganti Ole Romeny Tiba di Jakarta! Langsung Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday?
Terkini
-
Detik-Detik Mencekam Penculikan Kepala Cabang Bank Terekam CCTV: Ditemukan Tewas di Sawah
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta