Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 23 September 2020 | 16:15 WIB
Ilustrasi janin bayi. [Suara.com/Baktora]
Polda Metro saat merilis kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. (Suara.com/M Yasir)

Selain mengamankan para tersangka polisi turut pula mengamankan sejumlah barang bukti.

Beberapa barang bukti yang diamankan, yakni; satu unit alat steril, satu tabung oksigen, satu unit alat USG, satu unit vakum penyedot bakal janin, satu unit alat tensi, satu unit tempat tidur praktik, dan beragam obat-obatan.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Para tersangka kasus praktik aborsi ilegal itu terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Mama Muda Jual Obat Aborsi Rp 2,5 Juta, Laris Manis Dibeli ABG Jakarta

Load More