SuaraJakarta.id - Anggota DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya (AW) memprotes tindakan Satpol PP Kabupaten Bogor yang menghukum pelanggar aturan bermasker dengan cara memborgol tangannya.
"Setelah masukin orang ke keranda, tendangin yang demo sekarang memborgol yang tak bermasker. Jangan-jangan besok lusa, yang dilakukannya adalah nyumpelin serbet ke mulut warga yang tak bermasker," ujarnya dilansir dari Antara, Rabu (23/9/2020).
AW menganggap pemberian sanksi memborgol itu tidak substantif dan cenderung tidak menyelesaikan persoalan.
Menurut dia, masih banyak cara persuasif agar warga sadar pentingnya mengenakan masker saat pandemi Covid-19.
"Misalnya dengan cara memberikan pengetahuan dan pemahaman agar warga menggunakan masker sambil membagikan maskernya juga, seraya memberi peringatan kalau maskernya ketahuan tak dipakai saat keluar rumah maka akan ada sanksinya karena membahayakan orang lain. Cara begitu lebih elegan," katanya.
AW menyebutkan bahwa dalam waktu dekat DPRD Jabar pun akan merumuskan kembali Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan ketertiban umum.
"Dalam Perda itu nantinya akan ada klausul sanksi pidana dan denda bagi yang tak bermasker di muka umum. Bapemperda DPRD Provovinsi Jawa Barat baru kemarin berdiskusi dengan Biro Hukum," kata AW.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Budiana mengatakan, aksi borgol yang dilakukan anggotanya pada operasi masker di Gadog Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/9/2020) itu hanya main-main.
"Enggak, itu mah gini, itu mah kemarin orang itu kenal dengan petugas, jadi kenal dengan petugas kemudian mereka bercanda awalnya," kata Iman.
Baca Juga: Pria Tabrak Satpol PP Razia Masker di Cakung Ternyata Terlantarkan Anak
Seperti diketahui, sanksi bagi pelanggaran aturan bermasker telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No 60 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasan baru (PSBB pra-AKB).
Ada empat jenis sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yaitu teguran lisan, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum, sanksi sosial bersifat mendidik, dan sanksi denda senilai Rp100 ribu.
Tag
Berita Terkait
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, 35 Bangunan Liar di Gang Royal Diratakan Satpol PP Jakbar
-
Ikuti Instruksi Presiden, Ketua DPRD Bogor Janji Tak Gunakan Strobo dan Sirine di Jalan Raya
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Yuk Cepetan Pantau 5 Link Sebar ShopeePay, Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp2,5 Juta
-
Aib Andre Taulany Terancam Dibongkar Erin yang Tak Terima Dibilang Boros
-
PTPJ Hadirkan Ekosistem Emas Berkelanjutan di Minerba Convex 2025
-
3 Sunscreen Water-Based Terbaik di Bawah 100 Ribu untuk Cuaca Panas Indonesia Saat Ini
-
Dompet Menjerit di Malam Minggu? DANA Kaget Datang Dengan Saldo Rp 279 Ribu Sekarang