SuaraJakarta.id - Anggota DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya (AW) memprotes tindakan Satpol PP Kabupaten Bogor yang menghukum pelanggar aturan bermasker dengan cara memborgol tangannya.
"Setelah masukin orang ke keranda, tendangin yang demo sekarang memborgol yang tak bermasker. Jangan-jangan besok lusa, yang dilakukannya adalah nyumpelin serbet ke mulut warga yang tak bermasker," ujarnya dilansir dari Antara, Rabu (23/9/2020).
AW menganggap pemberian sanksi memborgol itu tidak substantif dan cenderung tidak menyelesaikan persoalan.
Menurut dia, masih banyak cara persuasif agar warga sadar pentingnya mengenakan masker saat pandemi Covid-19.
"Misalnya dengan cara memberikan pengetahuan dan pemahaman agar warga menggunakan masker sambil membagikan maskernya juga, seraya memberi peringatan kalau maskernya ketahuan tak dipakai saat keluar rumah maka akan ada sanksinya karena membahayakan orang lain. Cara begitu lebih elegan," katanya.
AW menyebutkan bahwa dalam waktu dekat DPRD Jabar pun akan merumuskan kembali Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan ketertiban umum.
"Dalam Perda itu nantinya akan ada klausul sanksi pidana dan denda bagi yang tak bermasker di muka umum. Bapemperda DPRD Provovinsi Jawa Barat baru kemarin berdiskusi dengan Biro Hukum," kata AW.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Budiana mengatakan, aksi borgol yang dilakukan anggotanya pada operasi masker di Gadog Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/9/2020) itu hanya main-main.
"Enggak, itu mah gini, itu mah kemarin orang itu kenal dengan petugas, jadi kenal dengan petugas kemudian mereka bercanda awalnya," kata Iman.
Baca Juga: Pria Tabrak Satpol PP Razia Masker di Cakung Ternyata Terlantarkan Anak
Seperti diketahui, sanksi bagi pelanggaran aturan bermasker telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No 60 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasan baru (PSBB pra-AKB).
Ada empat jenis sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yaitu teguran lisan, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum, sanksi sosial bersifat mendidik, dan sanksi denda senilai Rp100 ribu.
Tag
Berita Terkait
-
Gubernur Pramono Bongkar Motif Baru Tawuran Manggarai: Sengaja Dibuat Demi Konten Viral
-
Miris, Pelajar SMP Terjaring Razia Bolos di Indramayu Tak Bisa Baca
-
Warga Geruduk Kantor Satpol PP Pati, Marah Donasi Air Mineral untuk Demo Disita
-
Cewek di Tangerang Datangi Damkar Malam-Malam Minta Tolong Lepaskan Borgol
-
Bupati Naikkan PBB 250 Persen, Plt Sekda Pati Nyaris Adu Jotos dengan Warga
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
Terkini
-
Wacana LPG 3 Kg Pakai NIK: Puan Minta Pemerintah Edukasi Masyarakat
-
Rapper Melly Mike Menikmati Keindahan Kota Jakarta Lewat Trip Singkat
-
Rezeki Nomplok! Sikat 7 Link Saldo DANA Kaget, Ratusan Ribu Rupiah Siap Masuk Dompet
-
Kejutan Link DANA KAGET Siang Ini, Rp 477 Ribu Saldo Gratis Siap Jadi Rebutan
-
Panduan Pagi Pemburu Saldo: Tips Jitu Mendapatkan Link DANA Kaget Setiap Hari