SuaraJakarta.id - Anggota DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya (AW) memprotes tindakan Satpol PP Kabupaten Bogor yang menghukum pelanggar aturan bermasker dengan cara memborgol tangannya.
"Setelah masukin orang ke keranda, tendangin yang demo sekarang memborgol yang tak bermasker. Jangan-jangan besok lusa, yang dilakukannya adalah nyumpelin serbet ke mulut warga yang tak bermasker," ujarnya dilansir dari Antara, Rabu (23/9/2020).
AW menganggap pemberian sanksi memborgol itu tidak substantif dan cenderung tidak menyelesaikan persoalan.
Menurut dia, masih banyak cara persuasif agar warga sadar pentingnya mengenakan masker saat pandemi Covid-19.
"Misalnya dengan cara memberikan pengetahuan dan pemahaman agar warga menggunakan masker sambil membagikan maskernya juga, seraya memberi peringatan kalau maskernya ketahuan tak dipakai saat keluar rumah maka akan ada sanksinya karena membahayakan orang lain. Cara begitu lebih elegan," katanya.
AW menyebutkan bahwa dalam waktu dekat DPRD Jabar pun akan merumuskan kembali Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan ketertiban umum.
"Dalam Perda itu nantinya akan ada klausul sanksi pidana dan denda bagi yang tak bermasker di muka umum. Bapemperda DPRD Provovinsi Jawa Barat baru kemarin berdiskusi dengan Biro Hukum," kata AW.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Budiana mengatakan, aksi borgol yang dilakukan anggotanya pada operasi masker di Gadog Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/9/2020) itu hanya main-main.
"Enggak, itu mah gini, itu mah kemarin orang itu kenal dengan petugas, jadi kenal dengan petugas kemudian mereka bercanda awalnya," kata Iman.
Baca Juga: Pria Tabrak Satpol PP Razia Masker di Cakung Ternyata Terlantarkan Anak
Seperti diketahui, sanksi bagi pelanggaran aturan bermasker telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No 60 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasan baru (PSBB pra-AKB).
Ada empat jenis sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yaitu teguran lisan, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum, sanksi sosial bersifat mendidik, dan sanksi denda senilai Rp100 ribu.
Tag
Berita Terkait
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Heboh Suami Ceraikan Istri Usai Diterima PPPK Satpol PP, Memang Berapa Gajinya?
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter
-
5 Fakta Pilu Pernikahan Melda Safitri, Diceraikan 2 Hari Sebelum Suami Dilantik PPPK
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
Terkini
-
4 AC LG Dual Cool Terbaik, Termurah dan Hemat Listrik di Promo 12.12
-
NHM Benahi Infrastruktur Air Bersih Desa Tabobo untuk Wujudkan Program 100-0-100 Nasional
-
15 Game Android Keren untuk Atasi Lag di HP RAM 4GB, Cocok buat Player Budget Tipis
-
Nribun Bareng Gading Marten, Mas Dhito Berharap Persik Terus Tuai Kemenangan
-
Mas Dhito Berikan Dukungan kepada Aulia, Perwakilan Kabupaten Kediri di Ajang OMATIQ 2025