SuaraJakarta.id - Polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh anak laki-laki yang dibawa oleh IBC (50), pelaku penabrak anggota Satpol PP saat terjaring operasi yustisi di kawasan Menteng Ujung, Cakung, Jakarta Timur.
Kapolsek Cakung, Kompol Satria mengatakan anak IBC yang berusia 10 tahun itu diduga korban kekerasan. Pasalnya ditemukan sejumlah luka lebam dan sundutan rokok pada tubuhnya.
"Diduga korban kekerasan. Ada luka lebam dan sundutan rokok," kata Satria saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2020).
Berdasar keterangan awal, anak tersebut tinggal bersama IBC berdua. Anak tersebut menurut Satria merupakan anak berkebutuhan khusus alias autis.
"Untuk anaknya saat ini juga sudah ditangani Sudin Sosial," ujarnya.
Gangguan Jiwa
Polisi sebelumnya mengungkap identitas pria berkacamata dan berambut gondrong yang menabrak anggota Satpol-PP saat tengah melakukan operasi yustisi di kawasan Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. Terkuak bahwa pria berinisial IBC itu diduga memiliki gangguan kejiwaan.
Menurut Satria kekinian pihaknya pun telah membawa IBC ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diperiksa kejiwaannya.
"Benar diduga gangguan jiwa. Saat ini pelaku sudah kami bawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan oleh ahli kejiwaan," ujarnya.
Baca Juga: Tabrak Anggota Satpol PP dan Tantang Ditembak, IBC Diduga Gangguan Jiwa
Satria lantas menjelaskan indikasi adanya dugaan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan berawal dari perilaku IBC sesaat terjadinya insiden tabrakan. Selain itu, saat diperiksa yang bersangkutan juga selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah.
"Terlihat dari keterangan yang berubah-ubah dan juga keterangan dari RT RW tempat pelaku tinggal yang mengatakan hal yang sama (diduga gangguan jiwa)," bebernya.
Tabrak dan Tantang Ditembak
Kronologi insiden penabrakan tersebut berawal ketika personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) sedang melaksanakan operasi yustisi di kawasan Menteng Ujung, Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (23/9/2020) siang. Kemudian, petugas memberhentikan kendaraan mobil Suzuki SX4 dengan nomor polisi B 1594 FVK yang dikemudikan oleh IBC lantaran yang bersangkutan kedapatan tidak menggunakan masker.
Ketika itu, IBC tidak mau berhenti lalu menerobos hingga menabrak salah satu anggota Satpol PP. Setelah, kendaraan yang dikemudikan oleh IBC pergi sejauh 20 meter akhirnya berhasil diberhentikan oleh anggota yang berada di lokasi.
Namun, IBC sempat menolak saat diminta turun dari mobilnya oleh petugas. Dia bahkan menuding anggota Satpol PP yang ia tabrak hanya berakting.
Berita Terkait
-
Ciri-ciri Pria Tewas Dalam Gardu Listrik LRT Pancoran: Rambut Gondrong dan Beruban
-
Pria Tewas di Gardu Listrik Dekat LRT Pancoran: Tak Ada Tanda Pembunuhan
-
25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
-
Status dan Latar Belakang Tak Boleh Halangi Hak Korban Kekerasan Mendapat Keadilan
-
Viral Satpol PP Jadi Maling Rokok saat Razia di Pasar Kabupaten Aceh Utara
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar