Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Kamis, 24 September 2020 | 06:55 WIB
Polda Metro saat merilis kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. (Suara.com/M Yasir)

Klinik tersebut beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, sejak pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Setiap harinya para tersangka menangani lima hingga enam pasien.

Biaya termurah sekitar Rp 2 juta dengan janin yang termuda. Biasanya janin itu sekitar dua minggu, itu dengan biaya Rp 2 juta. Kemudian di atas 5 minggu itu sekitar Rp 4 juta.

Berdasar hasil pemeriksaan para tersangka diketahui bahwa klinik tersebut menawarkan jasa aborsi melalui website klinikaborsiresmi.com.

Polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca Juga: Beroperasi 3 Tahun, Klinik Aborsi di Jakpus Telah Gugurkan 32 Ribu Janin

3. Dokter DK Tak Bersertifikat

Polda Metro saat merilis kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. (Suara.com/M Yasir)
Polda Metro saat merilis kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. (Suara.com/M Yasir)

DK merupakan lulusan kedokteran salah satu universitas di Sumatera Utara.

Selanjutnya, tersangka DK juga sempat mengikuti KOAS atau ko-assistant di salah satu rumah sakit di Sumatera Utara.

Asal muasal DK bekerja di klinik aborsi tersebut yakni diajak oleh tersangka LA (52).

Wanita tersebut merupakan pemilik klinik aborsi rumahan tersebut.

Baca Juga: Praktik Aborsi Online Hingga 32 Ribu Janin, Dokter DK Tak Bersertifikat

4. 10 tersangka

Load More