SuaraJakarta.id - Polisi masih berupaya melakukan pengejaran terhadap oknum petugas rapid test Bandara Soekarno-Hatta bernama Eko Firstson Y.S. Sebab, tersangka kasus penipuan, pemerasan dan pelecehan seksual terhadap calon penumpang wanita berinisial LHI (23) itu menghilang usai kasusnya viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah berupaya melakukan pengejaran ke tempat kostan tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak berada di sana.
"Dicek kemarin di tempat kostnya tidak ada. Dicek di tempat keluarganya tidak ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Sementara itu, secara terpisah Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, pihaknya menjerat tersangka Eko dengan pasal berlapis.
Baca Juga: Diburu Polisi, Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Terancam Pasal Berlapis
Selain dijerat dengan pasal penipuan, penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal pencabulan dan pemerasan.
"Dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," ujar Alex.
Alex menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang cukup.
Beberapa barang bukti yang diamankan misalnya bukti transfer dari m-banking korban ke rekening tersangka dan kamera pengintai atau CCTV yang berada di lokasi kejadian.
"Alat bukti yang dikumpulkan pada proses Penyidikan mengarah pada penetapan tersangka," ungkapnya.
Baca Juga: Oknum Medis Tersangka Pencabulan di Bandara Soetta Dijerat Pasal Berlapis
Eko sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penipuan terhadap calon penumpang wanita berinisial LHI (23). Korban sebelumnya mengaku diperas dan dilecehkan secara seksual oleh tersangka saat tengah menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta menjelang keberangkatan menuju ke Nias.
Yusri ketika itu menuturkan bahwa tersangka melakukan penipuan dengan menyebutkan bahwa hasil rapid test korban ialah reaktif. Selanjutnya, tersangka menawarkan korban untuk mengubah data hasil rapid test dari reaktif menjadi non reaktif agar bisa melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat.
Padahal, kata Yusri, hasil rapid test korban sesungguhnya ialah non reaktif. Namun, tersangka melakukan penipuan dengan menyebutkan hasilnya reaktif untuk meminta sejumlah uang.
"Tetapi memang dengan satu kata-kata bohong untuk bisa menipu si korban ini dengan meminta uang Rp1,4 juta," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Diburu Polisi, Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Terancam Pasal Berlapis
-
Oknum Medis Tersangka Pencabulan di Bandara Soetta Dijerat Pasal Berlapis
-
Petugas Medis yang Berbuat Cabul di Bandara Dustai Hasil Rapid Tes Korban
-
Di Bali, Korban Pelecehan Rapid Test Polisikan Oknum Medis Bandara Soetta
-
Korban Pelecehan Seksual Rapid Test di Bandara Soetta Resmi Lapor Polisi
Terpopuler
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
Panduan Pintar Beli iPhone Bekas: Dari Pilih Seri Sampai Cek iCloud
-
Link DANA Kaget Aktif Berisi Ratusan Ribu Ada di Sini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Beracun! Pembakaran Plastik di Industri Tahu Terungkap
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget Sambil Bersantai di Kafe, Begini Caranya!
-
Dapat Saldo DANA Gratis, Ini Cara Mudah & Link Aktif DANA Kaget Hari Ini