SuaraJakarta.id - Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Yenti Garnasih, menyoroti tindakan Satpol PP Kabupaten Bogor yang memborgol pelanggar masker yang kekinian jadi polemik.
Yenti menyayangkan tindakan Satpol PP tersebut yang dinilai sudah melewati batas fungsi petugas penegak peraturan daerah (Perda).
"Ini kan pelanggar Covid-19 (tidak menggunakan masker), bukan tindakan merujuk ke pidana, ini sangat disayangkan," katanya.
Yenti yang juga pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjelaskan, pemborgolan itu ada aturannya dan harus sesuai dengan standar operasional (SOP).
"Mestinya kan tidak boleh, itu kan ada aturannya, dan juga standarnya juga ada, ini harus dipahami oleh semua petugas yang ada, menerapkan penegak hukum dan ini bukan pidana," tegasnya.
Pemanggilan Kasatpol PP
Sementara itu, DPRD Kabupaten Bogor berencana akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Satpol PP Agus Ridhallah terkait polemik pemborgolan kepada pelanggar masker.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudi Susmanto mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan komisi yang menangani Satpol PP untuk dilakukan pemanggilan.
"Nanti kita akan tindaklanjuti dan evaluasi terkait penggunaan borgol, kalau menekan dengan cara itu kan tidak baik, dan menjadi polemik di masyarakat. Kita rencananya akan ada rapat kerja dengan komisi juga," katanya di Cibinong Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2020).
Baca Juga: Polemik Pelanggar Masker Diborgol, DPRD Kabupaten Bogor Panggil Kasatpol PP
Politikus Gerindra ini menyayangkan atas aksi yang dilakukan Satpol PP yang memborgol pelanggar.
"Kalau kita prinsipnya satu, kita berharap ada langkah-langkah yang dilakukan lebih baik lagi. Jangan sampai tujuannya baik untuk menekan penyebaran Covid-19, tapi malah sampai ada polemik di masyarakat," ucapnya.
Tak Terima
Sebelumnya, seorang pengendara roda dua yang melintasi Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat memaki-maki anggota Satpol PP Bogor karena tidak terima tangannya diborgol, Sabtu (19/9/2020) lalu.
"Nih yang korupsi gua diborgol, jangan yang gak pakai masker diborgol, nih suruh sama bapak-bapak ini, korupsi bisa dadah-dadah (melambaikan tangan)," kesal pria bernama Andi Albar (29) tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Larang Berdagang, Satpol PP DKI Jelaskan Aturan Zona Steril di Bundaran HI
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Viral Ibu Hamil Ngidam Ditangkap Satpol PP, Ini Penjelasannya dari Sudut Pandang Psikologi
-
BKT Jadi Incaran! Lampu Jalan Terus Dicuri, Sudin Bina Marga Jaktim Sampai Minta Bantuan Satpol PP
-
Satpol PP DKI Jaring 8 PPKS di Mampang Usai Viral Pengemis Padati Trotoar
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus