SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, pihaknya akan menambah 26 Rumah Sakit Swasta untuk dijadikan rujukan pasien covid-19 menyusul peningkatan kasus positif yang bertambah banyak.
Widyastuti belum mau merinci daftar ke-26 rumah sakit tersebut karena masih proses pembuatan keputusan gubernur oleh Anies Baswedan.
"Kemudian juga menambah 26 rumah sakit swasta yang juga telah berkomitmen, ini sedang berproses Kepgubnya untuk menguatkan tadi," kata Widyastuti dalam diskusi dari Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Puluhan Rumah Sakit Swasta itu nantinya akan bergabung dengan 67 rumah sakit rujukan dan 13 Rumah Sakit Umum Daerah yang selama ini sudah melayani pasien covid-19.
Baca Juga: Perpanjang PSBB Jilid II, Dinkes DKI Sebut Jakarta Belum Aman Covid-19
Meski begitu, dia tidak berharap rumah sakit ini nantinya akan dipenuhi oleh pasien covid-19, Pemprov DKI tetap meminta warga untuk mematuhi protokol kesehatan agar tidak terinfeksi virus corona covid-19.
"Ini bagian dari suatu mitigasi supaya berdasarkan angka proyeksi kasus di DKI Jakarta. Jadi kita siapkan jangan sampai kepakai ya, Kalaupun terpakai akan ditangani dengan baik," ucapnya.
Widyastuti kemudian memaparkan bahwa pada saat Jakarta kembali mengetatkan PSBB, terbukti menekan penambahan jumlah kasus aktif, namun berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus.
Angka ini menurun jauh dari penambahan kasus aktif yang terjadi pada 12 hari awal bulan September yakni sebanyak 49 persen atau 3.864 kasus.
Oleh sebab itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jilid II karena angka penularan corona di Ibu Kota belakangan ini terus meningkat.
Baca Juga: 11 Hari PSBB Jilid II, Anies: Tingkat Penularan Corona Hanya Berkurang 0,04
Anies mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta. Opsi perpanjangan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 959 Tahun 2020 yang mengatakan perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
Berita Terkait
-
Kelar Jadi Gubernur DKI Jakarta, Anies: Biarkan Kerja Nyata yang Bicara
-
Pamit Dari Balai Kota, Anies Baswedan Pulang ke Rumah Naik Vespa
-
Begini Momen Anies Baswedan di Hari Terakhir Menjabat Gubernur DKI Jakarta
-
Anies Baswedan Pamit Kepada Warga Jakarta di Balai Kota
-
Anies Baswedan Resmikan Halte Transjakarta Bundaran HI
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum-minum, Suami di Pasar Minggu Tega Aniaya Istri Pakai Gunting
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum
-
Kacau! Prajurit TNI Lagi Santai Ngopi di Kebayoran Baru Dianiaya Gerombolan Diduga Ormas, Satu Orang Ditangkap