SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya membuat aplikasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) daring atau online. Perangkat lunak ini nantinya bisa digunakan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, aplikasi ini dinamakan samsat online delivery alias Si Ondel. Kebijakan ini dinilai akan memudahkan pembayaran PKB di tengah pandemi Covid-19.
“Si Ondel merupakan satu dari tiga aplikasi berbasis teknologi yang diluncurkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bank DKI dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagai jawaban atas situasi masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19," ujar Herry dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2020).
Herry menyebut dengan adanya aplikasi ini, masyarakat tidak perlu mengantre dan berkerumun untuk urus pajak. Dengan demikian maka akan mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19 melalui kontak fisik.
Si Ondel juga disebutnya adalah gabungan dari fitur e-samsat yang sudah ada. Perangkat lunak itu membuat pembayaran pajak tahunan sampai dengan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan pembayaran secara online, berikutnya Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) akan dilakukan delivery ke alamat yang dituju oleh wajib pajak.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan aplikasi perbankan JakOne Mobile untuk bertransaksi secara non-tunai, sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan dari potensi penyebaran virus Covid-19," tuturnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aplikasi 'Si Ondel' hanya bisa digunakan oleh pengguna smartphone berbasis Android untuk sementara ini. Namun ia mengatakan akan dilakukan pengembangan lagi karena perangkat lunak ini bisa membuat petugas Samsat merasa lebih aman di tengah pandemi.
"Si Ondel juga mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19 dengan meminimalkan kontak fisik antara wajib pajak dan petugas Samsat," pungkasnya.
Baca Juga: Pemerintah Didesak Segera Putuskan soal Pemangkasan Pajak Mobil Baru
Berita Terkait
-
Pemerintah Didesak Segera Putuskan soal Pemangkasan Pajak Mobil Baru
-
Harga Mobil Baru di Bawah Rp 100 Juta Jika Pemangkasan Pajak Diterapkan
-
Menperin dan Gaikindo Minta Pajak Otomotif Dihapus, Menkeu: Masih Dikaji
-
Cegah Covid-19, Bayar Pajak STNK di Jakarta Bisa Lewat Aplikasi Si Ondel
-
Gaikindo: Produsen Siap Turunkan Harga Mobil
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bocor! Isi Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi, Ini Penjelasan Istana
-
Raisa Curi Perhatian di Paris Fashion Week 2026! Gaya Busananya Bikin Pangling
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG
-
60 Siswa di Jakarta Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Dinkes DKI: Disebabkan Bakteri
-
Lebih dari Sekadar Bank, Bank Mandiri Buktikan Komitmen Lingkungan Lewat Aksi Bersih Mandiri