- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sedang menyelidiki dugaan mark up anggaran pengadaan jasa konsultan hukum PLN tahun 2024/2025 sebesar Rp13,5 miliar.
- Penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat internal PLN, termasuk Direktur Legal dan Manajemen Human Capital, terkait proses pengadaan jasa tersebut.
- Saat ini, Kejati DKI Jakarta masih mengumpulkan alat bukti serta dokumen kontrak tanpa menetapkan tersangka atau memberikan status hukum.
SuaraJakarta.id - Dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan PT PLN (Persero) kembali menjadi perhatian publik. Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta dikabarkan tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan mark up dalam pengadaan jasa konsultan hukum untuk Tahun Anggaran 2024/2025 yang nilainya disebut mencapai Rp13,5 miliar.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta telah mulai mengumpulkan berbagai keterangan dan dokumen terkait proyek tersebut.
Sejumlah pejabat di lingkungan PLN juga dikabarkan telah dimintai keterangan guna mendukung proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Salah satu nama yang disebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan adalah Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN (Persero), Yusuf Didi Setiarto (YDS).
Selain itu, penyidik disebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat internal lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan jasa konsultan hukum tersebut. Dalam informasi yang beredar, perkara ini dikaitkan dengan dugaan korupsi di PLN yang diduga melibatkan Yusuf Didi Setiarto (YDS) dan seorang pejabat berinisial NA yang disebut sebagai salah satu bakal calon jajaran Direksi PT PLN (Persero).
Para pejabat yang diperiksa disebut berada dalam lingkup kerja yang berkaitan dengan pengelolaan, pengawasan, maupun pengambilan keputusan dalam proyek jasa konsultan hukum yang kini menjadi objek pendalaman penyidik.
Dalam proses pemeriksaan, Yusuf Didi Setiarto disebut dimintai penjelasan terkait tugas dan kewenangannya sebagai pimpinan Direktorat Legal dan Manajemen Human Capital yang membawahi sejumlah aspek pengelolaan jasa hukum di PLN.
Sampai saat ini, Kejati DKI Jakarta masih melakukan pengumpulan alat bukti, penelaahan dokumen kontrak, serta pemeriksaan sejumlah saksi. Belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Meski demikian, perkembangan penyelidikan ini mulai menarik perhatian berbagai kalangan. Sejumlah pihak menilai pengusutan dugaan mark up tersebut penting untuk memastikan tata kelola anggaran di perusahaan pelat merah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga: Utang Puasa atau Syawal Dulu? Ini Jawaban Ulama yang Banyak Dicari Umat Muslim
Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, termasuk salah satu pihak yang menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tersebut.
"Tentu kami sangat mengapresiasi Kejati DKI Jakarta yang akhirnya turun tangan mau mengusut kasus dugaan korupsi yang sudah cukup santer terdengar. Apalagi selama ini pejabat era Darmo cukup kebal hukum dan isunya mampu menutup setiap kasus yang menerpa dengan finansial yang sudah dipersiapkan," ujar Yudhistira, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, proses penyelidikan harus berjalan secara profesional dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Yudhistira menilai pengusutan perkara tersebut bukan pekerjaan mudah karena PLN merupakan BUMN besar yang memiliki banyak kepentingan dan jaringan yang luas.
"Harapannya tentu penyidik Kejati DKI Jakarta tidak gentar. Tangkap Yusuf Didi dan para kroninya jika memang indikasi korupsi yang melibatkan mereka bisa dibuktikan. Jangan ada kata tebang pilih," tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap pengusutan perkara ini dapat membuka jalan bagi penelusuran dugaan persoalan lain yang selama ini disebut-sebut muncul di lingkungan PLN apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Shin Tae-yong Kasih Kode Rotasi Skuad Persija, Shayne Pattynama Bisa Unjuk Gigi di League Cup
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
BWH Hotels Satukan Portofolio Global WorldHotels, Hadirkan Pengalaman Menginap Khas di Indonesia
-
BRI Permudah Persetujuan Transaksi Bisnis Kapan Saja Lewat Qlola Mobile
-
BRI Kartu Kredit & Kartu BRI Debit Promo Spesial Sumpah Pemuda, Ada Cashback & Diskon Belanja Hemat
-
Belajar Geologi Tak Cukup dari Buku, Mahasiswa UGM Bedah Sampel Batuan Proyek Huu
-
Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald