- Guru Besar Universitas Jayabaya, Yuhelson, menyoroti penyelamatan Garuda Indonesia sebagai momentum revolusi paradigma hukum kepailitan di Indonesia saat ini.
- Konsep Summum Bonum dan Via Pacis diusulkan agar likuidasi menjadi pilihan terakhir demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
- Yuhelson mengusulkan revisi UU Kepailitan, pendidikan hukum, serta perubahan pola pikir praktisi untuk memprioritaskan perdamaian dan restrukturisasi perusahaan.
SuaraJakarta.id - Kasus penyelamatan dramatis maskapai nasional, Garuda Indonesia, dari jurang kebangkrutan kini diangkat menjadi sebuah studi kasus krusial yang menuntut adanya revolusi dalam paradigma hukum kepailitan di Indonesia.
Guru Besar Universitas Jayabaya, Yuhelson, menggunakan contoh nyata ini untuk mendesak para praktisi hukum dan legislator agar tidak lagi memandang likuidasi sebagai satu-satunya jalan keluar.
Dalam orasi ilmiahnya, Yuhelson secara gamblang memaparkan betapa berbahayanya jika hukum kepailitan hanya dilihat dari kacamata klasik yang kaku. Ia menunjuk kasus Garuda sebagai contoh sempurna.
"Dengan utang mendekati Rp100 triliun, jika menggunakan kacamata hukum klasik, Garuda seharusnya dilikuidasi," katanya melalui pernyataan tertulisnya.
Namun, saat itu likuidasi tidak terjadi. Mengapa? Karena ada pertimbangan yang jauh lebih besar dari sekadar tumpukan utang tersebut.
"Dengan konsep Summum Bonum (kebaikan tertinggi), Garuda terselamatkan karena ada nilai historis dan keberlanjutan yang harus dipertahankan. Kita harus melihat melampaui angka utang," tambahnya.
Penyelamatan Garuda adalah bukti bahwa menjaga stabilitas ekonomi nasional dan aset strategis bangsa terkadang lebih penting daripada sekadar memenuhi tuntutan kreditor secara penuh melalui penjualan aset.
Konsep Summum Bonum (kebaikan tertinggi) dan Via Pacis (jalan perdamaian) diperkenalkan Yuhelson sebagai ruh baru dalam penegakan hukum kepailitan di Indonesia. Ia menegaskan tujuan utama dari proses pailit seharusnya bukan lagi untuk 'mematikan' perusahaan.
"Temuan saya dalam orasi ini adalah pilihan tertinggi dalam kepailitan adalah mewujudkan perdamaian demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Jika semua berakhir dengan likuidasi, sistem perekonomian kita bisa hancur," paparnya.
Baca Juga: Bahas Kasus Kematian Mahasiswa dan Perundungan, Natalius Pigai Datangi Universitas Udayana
Baginya, likuidasi harus diposisikan sebagai pilihan paling akhir (ultimum remedium), bukan tujuan utama. Ia mengajak para praktisi hukum untuk mengubah pola pikir dan lebih mengedepankan opsi restrukturisasi dan perdamaian antara debitur dan kreditur.
Untuk mewujudkan 'revolusi' ini, Yuhelson mengusulkan tiga langkah konkret yang harus segera diambil:
- Revisi UU No. 37 Tahun 2004: Semangat perdamaian dan penyelamatan ekonomi harus dimasukkan secara eksplisit ke dalam undang-undang.
- Pendidikan Tinggi: Hukum Kepailitan harus menjadi mata kuliah wajib di fakultas hukum, mengingat relevansinya yang sangat tinggi dengan dunia bisnis.
- Perubahan Pola Pikir: Para praktisi hukum, mulai dari kurator hingga hakim, harus didorong untuk mencari solusi damai, bukan hanya mengejar fee dari proses likuidasi.
Berita Terkait
-
10 Rute Sepeda Pagi di Jakarta dengan View Gedung Mewah, Favorit Pesepeda Dalkot
-
Gratis Sepatu Lari? Ini Cara Ikut Giveaway Komunitas Running Jakarta April 2026
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Jarang Diketahui! Cara Hemat Naik LRT & MRT Jakarta, Bisa Irit Ratusan Ribu Sebulan
-
April Paling Ajib di NOYA, Saat Musik Global Menyatu dengan Gaya Hidup Urban Jakarta
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga
-
Raisa, Nadin Amizah hingga Sal Priadi Siap Ramaikan Sunset di Pantai 2026
-
BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026
-
Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro