- Harris Arthur Hedar resmi dilantik memimpin kepengurusan PERADI Profesional periode 2026–2031 di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
- Pelantikan dihadiri berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Ketua KPK Setyo Budiyanto dan perwakilan dari pemerintah serta kepolisian.
- Organisasi ini berkomitmen membangun sistem advokat modern dan intelektual untuk merespons kebutuhan zaman serta mendukung penegakan hukum.
SuaraJakarta.id - Kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional periode 2026–2031 resmi dilantik di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Jumat (8/5/2026). Sejumlah pejabat tinggi negara tampak menghadiri acara tersebut.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto hadir langsung didampingi Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Dari unsur pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas diwakili oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh juga hadir. Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin diwakili oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna.
Dari Kepolisian Republik Indonesia, Kapolri Listyo Sigit Prabowo diwakili oleh Karo SDM Irjen Pol Anwar, Karo Wassidik Brigjen Pol Boy Rando Simanjuntak, serta Dirtipidum Brigjen Pol Wira Satya Triputra.
Selain itu, sejumlah Hakim Agung, anggota Komisi III DPR RI, termasuk Aboe Bakar Alhabsyi, serta Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi turut menghadiri acara tersebut bersama perwakilan lembaga tinggi negara lainnya.
Kehadiran para pejabat tersebut mengiringi pelantikan kepengurusan baru PERADI Profesional periode 2026–2031 yang dipimpin oleh Harris Arthur Hedar.
Dalam sambutannya, Harris menegaskan organisasi ini hadir sebagai respons atas kebutuhan zaman, bukan karena konflik internal.
"PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan. Sekali lagi saya tegaskan, PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, dan bukan hadir karena konflik, tidak ada konflik. Tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman," kata Harris Arthur.
Ia mengatakan, organisasi advokat harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan dinamika hukum yang semakin kompleks.
Baca Juga: Sudewo dari Partai Apa? Ini 7 Fakta Bupati Pati yang Kena OTT KPK dan Pernah Tantang Warga
"Dunia hukum berubah, teknologi berubah, dan organisasi advokat tidak boleh tertinggal. Karena itu, kami ingin membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani dalam memperjuangkan keadilan," ujarnya.
Pesan Wamenkum
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pesan secara daring. Ia menjelaskan peran advokat dalam sistem hukum telah diatur dalam KUHAP, termasuk mendampingi pihak yang diproses hukum sejak tahap pemeriksaan.
"Advokat berhak untuk mendampingi dalam tahap pemeriksaan bagi mereka yang diproses secara hukum dalam konteks seorang tersangka atau terdakwa, juga seorang saksi maupun korban, dan juga KUHAP melindungi hak-hak perempuan, hak-hak anak, hak-hak penyandang disabilitas, hak-hak orang tua, termasuk kelompok rentan, yakni ibu hamil dan orang sakit," kata Sharif.
Ia menegaskan pentingnya advokat dalam perlindungan hak asasi manusia.
"Peran serta advokat ini disejajarkan dan kemudian dititikberatkan dalam konteks perlindungan HAM terhadap individu? Karena dialah yang melakukan pembelaan," ucapnya.
Selain itu, ia menyebut adanya kewenangan tambahan bagi advokat dalam KUHAP yang baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak