SuaraJakarta.id - Seorang terpidana pemerkosaan di Aceh menjalani hukuman sebanyak 175 cambuk dengan pemotongan masa tahanan selama enam bulan sebanyak enam kali cambuk.
Hukuman cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Banda Aceh berlangsung di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis (24/8/2020). Adapun terpidana pemerkosaan yang dihukum 175 kali cambuk tersebut bernama Roni bin M Hasan.
Terpidana terbukti bersalah berdasarkan vonis majelis hakim Mahkamah Syariah melanggar Pasal 50 jo Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana Roni bin M Hasan terpaksa ditunda. Eksekusi cambuk ditunda karena terpidana gagal melaksanakan seluruh hukuman.
Di hukuman ke-48, terpidana mengaku sakit. Sebelumnya, berulang kali eksekusi cambuk dihentikan karena terpidana mengaku kesakitan. Penundaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banda Aceh Yudha Utama Putra mengatakan kasus pemerkosaan yang dilakukan terpidana sebelum ditangani Polda Aceh.
Selain terpidana pemerkosaan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga melaksanakan uqubat atau eksekusi cambuk terhadap lima terpidana maisir atau perjudian.
Kelima terpidana maisir tersebut yakni T Armia bin Alm TM Hasan dan Zulfikar bin M Nur, masing-masing sembilan kali cambuk.
Serta Ikhwani bin Alm M Daud, Muksalmina bin Rasyidin, dan Zainal Mahyal Muslem bin Muslem. Mereka dihukum cambuk masing-masing enam kali.
Baca Juga: Seorang Remaja Dicokok, Diduga Rudapaksa Bayi 18 Bulan
Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis kelima terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 18 jo Pasal 1 Angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. (Antara)
Berita Terkait
-
Vonis 20 Tahun! Hakim PN Situbondo Hukum Berat Ayah dan Paman yang Rudapaksa Anak Kandung
-
Satu Remaja Dirudapaksa 27 Orang di Sampang, Alarm Keras Gagalnya Sistem Perlindungan Anak
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos
-
Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar