SuaraJakarta.id - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ruslan Buton, diizinkan menghadiri pemakaman istrinya yang meninggal dunia di Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/9/2020).
Ruslan diberi izin selama empat hari. Pemberian izin ini diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno Patriadi mengatakan, izin diberikan dari tanggal 25 hingga 28 September 2020.
"Terhitung hari ini (Jumat) sampai hari Senin," kata Haruno dilansir dari Antara, Jumat (25/9/2020).
Pemberian izin kepada Ruslan Buton atas dasar kemanusiaan agar terdakwa dapat menghadiri pemakaman dan melepas kepergian sang istri ke peristirahatan terakhir.
Selama masa pemberian izin, Rulan Buton akan dikawal oleh pengawal tahanan mulai dari berangkat hingga dipulangkan kembali ke rumah tahanan.
"Terdakwa didampingi petugas pengawal tahanan hingga dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim," ujar Haruno.
Diberitakan sebelumnya, Erna Yudhiana (44) istri Ruslan Buton, meninggal dunia akibat sakit yang dialaminya.
Erna diketahui sudah cukup lama mengidap penyakit ginjal dan harus melakukan cuci darah setiap dua minggu sekali.
Baca Juga: Istri Ruslan Buton Meninggal, Kuasa Hukum Urus Izin untuk Melayat
Erna Yudhiana sempat hadir ke PN Jakarta Selatan untuk memperjuangkan keadilan suaminya dengan mengajukan praperadilan pada Juli 2020.
Ia datang ke PN Jakarta Selatan sudah dalam kondisi sakit, sehingga harus menggunakan kursi roda.
Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun menyebutkan jenazah istri Ruslan Buton dikebumikan di Bandung.
Ruslan, lanjut Tonin, juga telah berangkat ke Bandung untuk menghadiri pemakaman setelah PN Jakarta Selatan memberi izin kepadanya.
Izin tersebut diberikan berdasarkan surat penetapan majelis hakim nomor 845/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel yang mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa dengan alasan demi kemanusiaan.
"Menetapkan memberi izin kepada terdakwa Ruslan Buton bin La Mudjuni tersebut karena istrinya meninggal dunia," tulis keterangan dalam surat penetapan majelis hakim tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet