Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 26 September 2020 | 14:11 WIB
LH dan IS, orang tua yang membunuh anak gara-gara belajar daring saat menjalani rekonstruksi di Mapolres Lebak, Banten, Jumat (25/9/2020). [Foto: BantenHits.com]

SuaraJakarta.id - Polres Lebak menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Keysya (8), salah satu anak kembar, oleh orang tuanya sendiri LH (26) dan IS (27), warga Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Proses rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma di halaman Mapolres Lebak, Banten, Jumat (25/9/2020).

Dalam rekonstruksi tersebut pasangan suami istri itu memeragakan 13 adegan.

Mulai dari pembunuhan yang dilakukan di rumah kontrakan di kawasan Larangan, Kota Tangerang, hingga pemakaman jasad bocah malang itu di kawasan Cihara, Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Bejat! Kakek di Tangerang Cabuli Bocah di Bawah Umur Saat Main Petak Umpat

Di adegan ke enam, LH (26) terbukti menganiaya Keysya berulang kali. Tak tanggung-tanggung ibu muda itu memukuli bocah lugu itu hingga 10 kali di bagian kaki tangan hingga kepala.

Hal itu tega dilakukan karena LH mengaku kesal terhadap Keysya yang kesulitan dalam belajar online.

“Ada fakta baru di mana LH ternyata memang sering menganiaya KS. Puncaknya ini karena kesulitan belajar online akhirnya LH menganiaya KS,” kata David dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Sabtu (26/9/2020).

Orangtua pembunuh Keysya (Capture Youtube Inews)

Dalam rekonstruksi tersebut, kedua pelaku terbukti memakamkan Keysya secara diam-diam hingga meminjam cangkul milik salah satu warga sekitar.

“Adegan 9 menunjukan bahwa LH dan IS ini silih berganti dalam menggali kuburan,” ungkap David.

Baca Juga: Penyesalan Tak Berguna Ibu Kandung Pembunuh Bocah Keysya

Para pelaku menguburkan jasad korban seperti mengubur kucing, di mana jasad dikubur dalam keadaan masih mengenakan pakaian lengkap.

Setelah itu, lanjut David, keduanya mengembalikan cangkul kepada warga dan kembali ke Jakarta.

“Mereka sempat laporan ke Polsek Setia Budi mengaku telah kehilangan anak,” pungkasnya.

Kontrakan tempat bocah Keysya dibunuh kedua orang tuanya. (Suara.com/Irfan Maulana)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pasal 76 c jo 80 ayat 3 atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Ditambah pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara ditambah 1/3 karena dilakukan oleh kedua orang tuanya.

Load More