SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang makan di tempat pada restoran atau kafe selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta Jilid II. Hal ini tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020.
Terkait larangan makan di tempat, Dinas Kesehatan DKI Jakarta pun membeberkan alasannya.
Menurut Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti alasan tersebut karena saat orang makan akan melepas masker yang berpotensi menyebabkan penularan COVID-19.
"Pada saat makan, masa makan pakai masker, buka masker kan, pada saat buka masker kadang-kadang tingkat disiplinnya berkurang,” kata Widyastuti, Sabtu (26/9/2020).
“Mungkin katakanlah restonya sudah menyiapkan setting kursi dengan berjarak. Tapi masih ada yang berhadap muka, mejanya satu, berhadapan muka, buka masker, satu keluarga makan bersama.”
“Nah, itu yang menyebabkan risiko pada saat makan bersama dengan membuka masker, dengan jarak yang relatif dekat, itu bisa berisiko saling menularkan," paparnya.
Lebih lanjut, Widyastuti menyebutkan bahwa kebanyakan orang merasa aman, akhirnya abai untuk menerapkan protokol kesehatan ketika bersama dengan orang yang dikenalnya, meski fakta memperlihatkan 50 persen kasus positif di Jakarta merupakan orang tanpa gejala (OTG).
"Jadi, merasa aman, 'oh, makan dengan keluarga sendiri nih, makan dengan teman kantor sendiri nih', Nggak tahu kalau teman kantornya itu belum pernah diperiksa dan tidak ada gejala. Kan pernah kita bahas, di Jakarta sekitar 50 persen tanpa gejala. Pada saat tanpa gejala, makan bersama, buka masker, duduk bersama, makan. Biasanya orang makan ngobrol nggak? Makan, sambil cerita, pasti buka masker. Di situlah risikonya," ujarnya.
Widyastuti menyebutkan bahwa saat makan bersama risiko droplet atau percikan liur akan meningkatkan risiko penularan virus.
Baca Juga: Alasan Berkerumun Tunggu Penumpang, 613 Abang Ojol di Jakarta Ditindak
"Iya, droplet-nya itu akan keluar saat makan bersama ketika kita cerita dan sebagainya, inilah yang jadi alasan Pemprov meminta untuk makanan dibawa pulang saja," ujar Widyastuti.
Restoran Boleh Beroperasi
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB ketat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam kondisi tersebut, restoran hingga kafe masih diperbolehkan beroperasi, tapi tak boleh makan di lokasi.
"Kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, kafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi," ujar Anies dalam keterangannya, Rabu (9/9/2020).
Restoran hingga kafe hanya diizinkan menerima pesanan take away atau dibawa pulang. Anies menyebut tempat-tempat usaha makanan ini mungkin menjadi perantara penularan Covid-19.
Berita Terkait
-
Waspada! Kasus DBD di Jakarta Mulai Merayap Naik di Awal 2026
-
Superflu Belum Ditemukan di Jakarta, Bagaimana Langkah Mitigasi Pemprov DKI?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mikroplastik di Air Hujan Bisa Picu Stroke? Ini Penjelasan Lengkap BRIN dan Dinkes
-
Kasus Tertinggi, 1,9 Juta Warga di Jakarta Terkena ISPA, Cek Segera jika Anda Alami Gejala Ini!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan