SuaraJakarta.id - Kecamatan Menteng menutup lokasi sementara (Loksem) kuliner binaan Suku Dinas Perdagangnan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah Jakarta Pusat (Sudin PPKUKM Jakpus) di Jalan Sidoarjo karena melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, yakni tetap melayani pengunjung makan di tempat.
"Jadi benar, kami menutup loksem itu selama tiga hari mulai Minggu (27/9) hingga Selasa (30/9) nanti. Mereka ditutup karena banyak melayani pengunjung makan di tempat. Mereka itu JP03," kata Wakil Camat Menteng Suprayogi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Minggu (27/9/2020).
Menurut Suprayogi, sebanyak 40 pedagang kuliner yang ada di JP03 Jalan Sidoarjo itu sebenarnya sudah seringkali diingatkan petugas satuan pelaksana PPKUKM Kecamatan Menteng terkait aturan melayani pengunjung selama PSBB Jakarta.
"Memang pedagangnya bandel. Kalau misalnya ditemukan yang melayani makan di tempat 2-3 orang mungkin kelalaian. Tapi kalau ditemukannya banyak kayak semalam itu, artinya memang sengaja," ujar Suprayogi seperti dilansir Antara.
Penutupan loksem kuliner itu dilakukan pada Sabtu (26/9) malam dalam Operasi Yustisi yang melibatkan 30 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, Polri dan TNI di tingkat kecamatan.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran serupa di JP 03 di Jalan Sidoarjo, Suprayogi mengatakan pihaknya akan mengusulkan kepada Sudin PPKUKM Jakarta Pusat agar tidak memperpanjang Surat Keputusan (SK) penempatan 40 pedagang makanan dan minuman itu.
"Kalau Rabu masih seperti itu, kita akan usulkan SK para pedagang yang nakal itu tidak diperpanjang. Karena dia sah berdagang di bawah binaan PPKUKM, tapi kalau bandelnya kelewatan, kita usulkan agar SK-nya tidak usah diperpanjang," tegas Suprayogi.
Pada PSBB yang dipeketat di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta memang memutuskan agar para pelaku usaha kuliner tidak diperkenankan untuk melayani pengunjung atau pembeli makan di tempat.
Dalam Pergub DKI 88/2020 tertuang bahwa para pedagang kuliner hanya diperbolehkan untuk melayani pengunjung untuk membeli makanan dan minuman dengan metode dibungkus.
Berita Terkait
-
Ogah Ikuti Aturan Anies, Puluhan Lapak Kuliner Binaan Pemkot Jakpus Ditutup
-
Dokter Tirta Yakin Covid-19 Ditunggangi Politik
-
Kapolres dan Dandim Jaksel Patroli Bermotor Disiplin PSBB Total Jilid II
-
Disiplin Protokol Kesehatan, Kapolres dan Dandim Jaksel Lakukan Patroli
-
Sampai Kapan PSBB Berlanjut dan Aktivitas Ekonomi Rakyat Kecil Dikorbankan?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
7 Fakta Mengejutkan OTT Pegawai Pajak Jakut, Pajak Rp59 Miliar Diduga Diatur
-
8 Mobil Bekas di Bawah Rp150 Juta untuk Modifikasi, Biaya Murah dan Mudah Diubah
-
Cek Fakta: Klaim Purbaya Penyitaan Uang Korupsi Konglomerat, Ini Faktanya
-
Viral Air Sinkhole di Limapuluh Kota Dipercaya Jadi Obat, ESDM Bongkar Fakta Sebenarnya