Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Minggu, 27 September 2020 | 16:08 WIB
Loksem di kawasan Menteng yang ditertibkan karena melayani pengunjung makan di tempat, Sabtu (26/9/2020). (ANTARA/HO/Dokumentasi Kecamatan Menteng)

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat aturan bagi tempat makan atau restoran di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Namun, regulasi tersebut ternyata tak diindahkan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) binaannya sendiri.

Kejadian itu terjadi pada pedagang aneka makanan di kawasan Jalan Sidoarjo, Menteng, Jakarta Pusat.

Para pedagang yang berjualan di kawasan tersebut merupakan binaan Suku Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah Jakarta Pusat (Sudin PPKUKM Jakpus).

Baca Juga: Layani Pembeli Makan di Tempat, Lapak Kuliner di Menteng Kena Tutup

Diketahui selama masa PSBB jilid II, tempat makan tak diperkenankan untuk melayani makan di tempat bagi para pelanggar.

Namun, Wakil Camat Menteng Suprayogi mengatakan para pedagang malah mengabaikan aturan itu.

"Memang yang makan semalam banyak banget. Dia makan di tempat pake kursi," ujar Suprayogi saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2020).

Namun, ia tak merinci jumlah pengunjung yang ada di lokasi saat petugas mendatangi tempat tersebut. Tetapi, dia menduga para pedagang sengaja bandel karena jumlah konsumen yang makan di tempat cukup banyak.

"Tapi memang merekanya bandel. Kalau misalnya ditemukan yang melayani makan di tempat 2-3 orang mungkin kelalaian apa gimana. Tetapi, kalau ditemukannya banyak, kayak semalam, itu memang sengaja," jelasnya.

Baca Juga: Ogah Ikuti Aturan Anies, Puluhan Lapak Kuliner Binaan Pemkot Jakpus Ditutup

Jumlah pedagang yang didapati melanggar aturan disebutnya berjumlah 40 orang. Karena kejadian ini, terpaksa pemerintah harus menutup lapaknya selama tiga hari.

"Iya benar. Ditutup selama tiga hari. Mulai hari ini sampai Selasa nanti," katanya.

Load More