SuaraJakarta.id - Sebanyak 53 wisatawan yang hendak berwisata ke Puncak Bogor, Jawa Barat terjaring razia masker, Minggu (27/9/2020).
Kapolsek Megamendung AKP Susilo Triwibowo mengatakan, penjagaan ketat tidak hanya dilakukan di jalan utama menuju Puncak Bogor, melainkan beberapa titik juga diperketat.
Ada tiga titik jalur tikus menuju Puncak Bogor diperketat yakni di Simpang Sederhana Gadog, Simpang Kecamatan Megamendung dan Simpang Pasir Angin.
"Sebanyak 53 teguran dan sanksi sosial kami berikan kepada masyarakat yang masih nekat berwisata ke Puncak Bogor tidak menggunakan masker," katanya saat dihubungi Suara.Jakarta.com.
Menurutnya, yang terjaring operasi masker itu mayoritas pengguna kendaraan roda dua dan ada juga yang membawa mobil pribadi.
"Kebanyakan yang bawa motor, kita berikan sanksi sosial seperti bersih-bersih dan olahraga," ucapnya.
Ia menjelaskan, operasi masker ini bertujuan untuk menghimbau kepada masyarakat agar tetap memakai masker serta mematuhi protokol kesehatan.
"Kita juga mensosialisasikan tentang pendisiplinan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19, sesuai Perbup Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020," jelasnya.
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada pemilik restoran dan wisata yang ada di Puncak Bogor, agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: 5 Hotel di Puncak Bogor Banting Harga, Tak Sampai Rp 300 Ribu!
"Kita terus sosialisasikan, agar masyarakat ini sadar bahwa kesehatan itu lebih penting dari segalanya, seperti penggunaan masker," tukasnya.
Tujuh Vila Disegel
Selain itu, sedikitnya ada tujuh vila di Kampung Pondok Sepuluh, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disegel anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Minggu (27/9/2020).
Alasan anggota penegak peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Bogor itu disegel, karena masih nekat beroperasi di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang masih diberlakukan sampai 29 September 2020.
Dimasa PSBB Pra AKB seperti saat ini, untuk vila dan homestay hanya di izinkan untuk dipergunakan oleh pemiliknya saja, dan tidak diperuntukan untuk disewakan.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan, ada tujuh vila di kawasan Puncak Bogor yang ditutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP
-
Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Mengenal 'Black Box' Kereta Api yang Bisa Ungkap Penyebab Tabrakan Argo Bromo Anggrek di Bekasi
-
5 Wisata Museum Ikonik di Tokyo yang Wajib Dikunjungi
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya