SuaraJakarta.id - Sebanyak 53 wisatawan yang hendak berwisata ke Puncak Bogor, Jawa Barat terjaring razia masker, Minggu (27/9/2020).
Kapolsek Megamendung AKP Susilo Triwibowo mengatakan, penjagaan ketat tidak hanya dilakukan di jalan utama menuju Puncak Bogor, melainkan beberapa titik juga diperketat.
Ada tiga titik jalur tikus menuju Puncak Bogor diperketat yakni di Simpang Sederhana Gadog, Simpang Kecamatan Megamendung dan Simpang Pasir Angin.
"Sebanyak 53 teguran dan sanksi sosial kami berikan kepada masyarakat yang masih nekat berwisata ke Puncak Bogor tidak menggunakan masker," katanya saat dihubungi Suara.Jakarta.com.
Menurutnya, yang terjaring operasi masker itu mayoritas pengguna kendaraan roda dua dan ada juga yang membawa mobil pribadi.
"Kebanyakan yang bawa motor, kita berikan sanksi sosial seperti bersih-bersih dan olahraga," ucapnya.
Ia menjelaskan, operasi masker ini bertujuan untuk menghimbau kepada masyarakat agar tetap memakai masker serta mematuhi protokol kesehatan.
"Kita juga mensosialisasikan tentang pendisiplinan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19, sesuai Perbup Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020," jelasnya.
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada pemilik restoran dan wisata yang ada di Puncak Bogor, agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: 5 Hotel di Puncak Bogor Banting Harga, Tak Sampai Rp 300 Ribu!
"Kita terus sosialisasikan, agar masyarakat ini sadar bahwa kesehatan itu lebih penting dari segalanya, seperti penggunaan masker," tukasnya.
Tujuh Vila Disegel
Selain itu, sedikitnya ada tujuh vila di Kampung Pondok Sepuluh, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disegel anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Minggu (27/9/2020).
Alasan anggota penegak peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Bogor itu disegel, karena masih nekat beroperasi di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang masih diberlakukan sampai 29 September 2020.
Dimasa PSBB Pra AKB seperti saat ini, untuk vila dan homestay hanya di izinkan untuk dipergunakan oleh pemiliknya saja, dan tidak diperuntukan untuk disewakan.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan, ada tujuh vila di kawasan Puncak Bogor yang ditutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Benarkah Galon Guna Ulang Memicu Pubertas Dini? Ini Fakta Ilmiahnya