Padahal, para pemilik atau pengelola tersebut telah diberikan beberapa kali teguran keras oleh anggota Satpol PP.
"Untuk vila-vila yang ketahuan disewakan langsung kita segel dan kepada para penyewa langsung kita bubarkan," katanya.
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga melakukan pembatasan bagi wisatawan 50 persen disemua tempat usaha.
"Untuk vila yang ketahuan menyewakan tempatnya kita akan cek perizinannya, jika tidak berizin nanti kita akan proses tipiring (tindak pidana ringan) dan disamping itu akan kita berikan sanksi PSBB," tegasnya.
Ia mengaku selalu melakukan sidak ke beberapa tempat usaha dan rekreasi wisata serta vila di seluruh Kabupaten Bogor.
"Kalau vila kita lakukan sidak terus, untuk tidak menyewakan tempatnya, tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19, karena tidak ada yang tahu diantara kita terpapar atau tidaknya oleh virus ini (Covid-19)," katanya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
BGN Dorong Peran Masyarakat dan UMKM Perkuat Rantai Pasok Program MBG
-
Penyaluran Bantuan Pangan Terus Berjalan, SPPG Aceh Dialihkan Menjadi Dapur Umum
-
Jaga Keamanan Pangan MBG, BGN Berlakukan Penilaian Ketat Fasilitas SPPG
-
Investigasi KKI Temukan Galon Usia 13 Tahun Masih Beredar di Jabodetabek
-
Wakil Kepala BGN Dorong Kepatuhan SLHS demi Kelancaran Program Makan Bergizi Gratis