SuaraJakarta.id - Sebanyak 53 wisatawan yang hendak berwisata ke Puncak Bogor, Jawa Barat terjaring razia masker, Minggu (27/9/2020).
Kapolsek Megamendung AKP Susilo Triwibowo mengatakan, penjagaan ketat tidak hanya dilakukan di jalan utama menuju Puncak Bogor, melainkan beberapa titik juga diperketat.
Ada tiga titik jalur tikus menuju Puncak Bogor diperketat yakni di Simpang Sederhana Gadog, Simpang Kecamatan Megamendung dan Simpang Pasir Angin.
"Sebanyak 53 teguran dan sanksi sosial kami berikan kepada masyarakat yang masih nekat berwisata ke Puncak Bogor tidak menggunakan masker," katanya saat dihubungi Suara.Jakarta.com.
Menurutnya, yang terjaring operasi masker itu mayoritas pengguna kendaraan roda dua dan ada juga yang membawa mobil pribadi.
"Kebanyakan yang bawa motor, kita berikan sanksi sosial seperti bersih-bersih dan olahraga," ucapnya.
Ia menjelaskan, operasi masker ini bertujuan untuk menghimbau kepada masyarakat agar tetap memakai masker serta mematuhi protokol kesehatan.
"Kita juga mensosialisasikan tentang pendisiplinan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19, sesuai Perbup Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020," jelasnya.
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada pemilik restoran dan wisata yang ada di Puncak Bogor, agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: 5 Hotel di Puncak Bogor Banting Harga, Tak Sampai Rp 300 Ribu!
"Kita terus sosialisasikan, agar masyarakat ini sadar bahwa kesehatan itu lebih penting dari segalanya, seperti penggunaan masker," tukasnya.
Tujuh Vila Disegel
Selain itu, sedikitnya ada tujuh vila di Kampung Pondok Sepuluh, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disegel anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Minggu (27/9/2020).
Alasan anggota penegak peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Bogor itu disegel, karena masih nekat beroperasi di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang masih diberlakukan sampai 29 September 2020.
Dimasa PSBB Pra AKB seperti saat ini, untuk vila dan homestay hanya di izinkan untuk dipergunakan oleh pemiliknya saja, dan tidak diperuntukan untuk disewakan.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan, ada tujuh vila di kawasan Puncak Bogor yang ditutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun