SuaraJakarta.id - Sebanyak 53 wisatawan yang hendak berwisata ke Puncak Bogor, Jawa Barat terjaring razia masker, Minggu (27/9/2020).
Kapolsek Megamendung AKP Susilo Triwibowo mengatakan, penjagaan ketat tidak hanya dilakukan di jalan utama menuju Puncak Bogor, melainkan beberapa titik juga diperketat.
Ada tiga titik jalur tikus menuju Puncak Bogor diperketat yakni di Simpang Sederhana Gadog, Simpang Kecamatan Megamendung dan Simpang Pasir Angin.
"Sebanyak 53 teguran dan sanksi sosial kami berikan kepada masyarakat yang masih nekat berwisata ke Puncak Bogor tidak menggunakan masker," katanya saat dihubungi Suara.Jakarta.com.
Menurutnya, yang terjaring operasi masker itu mayoritas pengguna kendaraan roda dua dan ada juga yang membawa mobil pribadi.
"Kebanyakan yang bawa motor, kita berikan sanksi sosial seperti bersih-bersih dan olahraga," ucapnya.
Ia menjelaskan, operasi masker ini bertujuan untuk menghimbau kepada masyarakat agar tetap memakai masker serta mematuhi protokol kesehatan.
"Kita juga mensosialisasikan tentang pendisiplinan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19, sesuai Perbup Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020," jelasnya.
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada pemilik restoran dan wisata yang ada di Puncak Bogor, agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: 5 Hotel di Puncak Bogor Banting Harga, Tak Sampai Rp 300 Ribu!
"Kita terus sosialisasikan, agar masyarakat ini sadar bahwa kesehatan itu lebih penting dari segalanya, seperti penggunaan masker," tukasnya.
Tujuh Vila Disegel
Selain itu, sedikitnya ada tujuh vila di Kampung Pondok Sepuluh, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disegel anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Minggu (27/9/2020).
Alasan anggota penegak peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Bogor itu disegel, karena masih nekat beroperasi di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang masih diberlakukan sampai 29 September 2020.
Dimasa PSBB Pra AKB seperti saat ini, untuk vila dan homestay hanya di izinkan untuk dipergunakan oleh pemiliknya saja, dan tidak diperuntukan untuk disewakan.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan, ada tujuh vila di kawasan Puncak Bogor yang ditutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
29.389 Jakmania Padati JIS: Rekor Penonton BRI Liga 1 Pecah di Laga Kontra Bali United
-
Imbang Lawan Persija, Bali United Kirim Pesan Mendalam untuk Korban Banjir Bali
-
Hakim Berduka, Sidang Putusan Dugaan TPPU Korupsi Nikel Blok Mandiodo Ditunda
-
Rezeki Kopi Hari Ini: Klaim DANA Kaget Gratis Buat Ngopi Santai Setelah Kerja
-
Rezeki Nomplok, 5 Link DANA Kaget Siap Cair Hari Ini, Siapa Cepat Dia Dapat