SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rorotan, Jakarta Utara, untuk tempat pemakaman jenazah korban Covid-19.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, saat ini masih dilakukan pematangan lahan makam di TPU Rorotan dengan luas lahan sebanyak 20 ribu meter persegi atau dua hektare.
"Saat ini sedang dilakukan pematangan untuk akses jalan masuk seluas 210 meter persegi. Sekarang baru mencapai empat persen. Lagi proses landfill atau pengurukan dan pembuatan akses jalan masuk menuju lahan pemakaman," ucap Hari.
Hari menjelaskan, pengerjaan untuk lahan TPU Rorotan mengerahkan alat berat seperti tiga unit ekskavator, dua unit dozer, satu unit mesin giling dan 10 unit truk junkit.
Alat berat tersebut ujar Hari, melakukan proses cut and fill yaitu menjadikan permukaan tanah lebih rata sehingga memudahkan proses penggalian untuk penguburan jenazah.
Pekerjaan lahan sendiri sudah dimulai sejak 17 September lalu dan ditargetkan rampung Desember 2020 mendatang.
"Dengan luas lahan dua hektare ini diperkirakan bisa enam ribu petak makam. Rencana pematangan lahan di TPU Rorotan sampai dengan Desember 2020," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, angka pemakaman yang menggunakan protokol Covid-19 di Jakarta cukup tinggi.
Pemprov DKI mencatat angka kematian tersebut sebanyak 6.248 jenazah yang terhitung sejak bulan Maret hingga 25 September 2020.
Baca Juga: Anies Buka 13 Hektare Lahan Baru Khusus Protap Covid di TPU Pondok Ranggon
Pada September mencatatkan angka kematian yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 sebanyak 1.372 jenazah.
Jumlah tersebut merupakan angka tertinggi selama pandemi COVID-19 di Ibu Kota.
Hal itu yang mendorong Pemprov DKI segera menyiapkan tempat baru pemakaman jenazah Covid-19.
Karena di TPU Pondok Ranggon dan TPU Tegal Alur, ketersediaan lahannya kian menipis. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis