SuaraJakarta.id - Permintaan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan makan di tempat atau dine in, ditolak.
Sebab, Pemprov DKI menilai dine in bisa menciptakan bahaya penularan virus Corona Covid-19.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.
Gumilar mengatakan, pihaknya juga sampai saat ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Artinya belum ada niatan untuk mengizinkan dine in dilaksanakan.
"Kita kan sudah ada Pergub-nya. Sebelumnya saat PSBB transisi, dine in kan boleh buka. Dengan keluarnya Pergub 88, memang PSBB ada pengetatan. Kita harus menaati Pergub-nya," ujar Gumilar saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, saat sedang makan di tempat, pasti pelanggan harus melepas masker saat menyantap atau mengobrol.
Akibatnya droplet atau cipratan dari mulut akan tersebar ke mana-mana.
"Droplet-nya itu akan keluar saat makan bersama ketika kita cerita dan sebagainya," jelasnya.
Baca Juga: Klaim Didukung Wishnutama, Pengusaha: Tak Ada Penularan Corona di Restoran
Selain itu, menurutnya sulit untuk mendeteksi apakah orang yang makan bersama kita negatif corona.
Meskipun keluarga, bisa saja salah satunya ternyata sudah terjangkit corona tanpa gejala.
"Kita tidak tahu apakah teman kita atau anggota keluarga kita yang saat makan tadi betul-betul negatif pada saat belum dilakukan pemeriksaan PCR," pungkasnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) ingin agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan untuk melakukan pelayanan makan di tempat atau dine in.
Namun tempat yang diajukan adalah yang sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan baik.
Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran, Emil Arifin mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan permohonan ini kepada Pemprov DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Droplet Muncrat saat Makan, Dalih Pemprov DKI Larang Dine In di Restoran
-
Klaim Didukung Wishnutama, Pengusaha: Tak Ada Penularan Corona di Restoran
-
Warga Jakarta Cari Hiburan ke Bekasi, Pemprov DKI Tagih Ketegasan Pemkot
-
Ogah Ikuti Aturan Anies, Puluhan Lapak Kuliner Binaan Pemkot Jakpus Ditutup
-
Dinkes DKI Beberkan Alasan Larangan Makan di Tempat Selama PSBB Jakarta
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Soekarno-Hatta Gandeng Ombudsman RI Lewat Ngopi Pimpasa
-
Diperpanjang, Ini Jadwal Magang Nasional 2025 Kemnaker Untuk Fresh Graduate
-
DANA Kaget Terbaru: Isi Pulsa Gratis, Bayar Tagihan? Buruan Klaim
-
Cara Pre Order iPhone 17 di Blibli, Panduan Lengkap Pemesanan Awal dengan Harga Resmi
-
Deolipa Yumara: Sikap Nikita Mirzani di Sidang Bisa Pengaruhi Hukuman 40 Persen