Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 29 September 2020 | 17:55 WIB
Ilustrasi - Sejumlah pengunjung duduk di kursi pesawat saat makan bersama di restoran bertema pesawat pop-up Thai Airways di kantor pusat maskapai penerbangan di Bangkok (10/9/2020). [Mladen ANTONOV / AFP]

SuaraJakarta.id - Permintaan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan makan di tempat atau dine in, ditolak.

Sebab, Pemprov DKI menilai dine in bisa menciptakan bahaya penularan virus Corona Covid-19.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.

Gumilar mengatakan, pihaknya juga sampai saat ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Baca Juga: Klaim Didukung Wishnutama, Pengusaha: Tak Ada Penularan Corona di Restoran

Artinya belum ada niatan untuk mengizinkan dine in dilaksanakan.

"Kita kan sudah ada Pergub-nya. Sebelumnya saat PSBB transisi, dine in kan boleh buka. Dengan keluarnya Pergub 88, memang PSBB ada pengetatan. Kita harus menaati Pergub-nya," ujar Gumilar saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, saat sedang makan di tempat, pasti pelanggan harus melepas masker saat menyantap atau mengobrol.

Akibatnya droplet atau cipratan dari mulut akan tersebar ke mana-mana.

"Droplet-nya itu akan keluar saat makan bersama ketika kita cerita dan sebagainya," jelasnya.

Baca Juga: Warga Jakarta Cari Hiburan ke Bekasi, Pemprov DKI Tagih Ketegasan Pemkot

Selain itu, menurutnya sulit untuk mendeteksi apakah orang yang makan bersama kita negatif corona.

Meskipun keluarga, bisa saja salah satunya ternyata sudah terjangkit corona tanpa gejala.

"Kita tidak tahu apakah teman kita atau anggota keluarga kita yang saat makan tadi betul-betul negatif pada saat belum dilakukan pemeriksaan PCR," pungkasnya.

Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) ingin agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan untuk melakukan pelayanan makan di tempat atau dine in.

Namun tempat yang diajukan adalah yang sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan baik.

Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran, Emil Arifin mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan permohonan ini kepada Pemprov DKI Jakarta.

Kriteria tempat yang dinilai layak untuk dapat izin dine in disebutnya seperti di mal dan hotel.

"Iya (minta diizinkan dine in) bagi restoran yang sudah melaksanakan protokol Covid-19, khususnya di mal dan hotel," ujar Emil saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).

Load More