SuaraJakarta.id - Permintaan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan makan di tempat atau dine in, ditolak.
Sebab, Pemprov DKI menilai dine in bisa menciptakan bahaya penularan virus Corona Covid-19.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.
Gumilar mengatakan, pihaknya juga sampai saat ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Baca Juga: Klaim Didukung Wishnutama, Pengusaha: Tak Ada Penularan Corona di Restoran
Artinya belum ada niatan untuk mengizinkan dine in dilaksanakan.
"Kita kan sudah ada Pergub-nya. Sebelumnya saat PSBB transisi, dine in kan boleh buka. Dengan keluarnya Pergub 88, memang PSBB ada pengetatan. Kita harus menaati Pergub-nya," ujar Gumilar saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, saat sedang makan di tempat, pasti pelanggan harus melepas masker saat menyantap atau mengobrol.
Akibatnya droplet atau cipratan dari mulut akan tersebar ke mana-mana.
"Droplet-nya itu akan keluar saat makan bersama ketika kita cerita dan sebagainya," jelasnya.
Baca Juga: Warga Jakarta Cari Hiburan ke Bekasi, Pemprov DKI Tagih Ketegasan Pemkot
Selain itu, menurutnya sulit untuk mendeteksi apakah orang yang makan bersama kita negatif corona.
Meskipun keluarga, bisa saja salah satunya ternyata sudah terjangkit corona tanpa gejala.
"Kita tidak tahu apakah teman kita atau anggota keluarga kita yang saat makan tadi betul-betul negatif pada saat belum dilakukan pemeriksaan PCR," pungkasnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) ingin agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan untuk melakukan pelayanan makan di tempat atau dine in.
Namun tempat yang diajukan adalah yang sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan baik.
Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran, Emil Arifin mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan permohonan ini kepada Pemprov DKI Jakarta.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Droplet Muncrat saat Makan, Dalih Pemprov DKI Larang Dine In di Restoran
-
Klaim Didukung Wishnutama, Pengusaha: Tak Ada Penularan Corona di Restoran
-
Warga Jakarta Cari Hiburan ke Bekasi, Pemprov DKI Tagih Ketegasan Pemkot
-
Ogah Ikuti Aturan Anies, Puluhan Lapak Kuliner Binaan Pemkot Jakpus Ditutup
-
Dinkes DKI Beberkan Alasan Larangan Makan di Tempat Selama PSBB Jakarta
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di Sini
-
DANA Kaget Bikin Nagih, Ini Link Aktif dan Cara Klaim Saldo Gratis Tanpa Penipuan
-
Link Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Siapa Cepat, Dia Dapat!
-
Tak Berizin, Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah Tangerang Disetop
-
Klaim Sekarang! Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini Dalam Tulisan Ini