SuaraJakarta.id - Permintaan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan makan di tempat atau dine in, ditolak.
Sebab, Pemprov DKI menilai dine in bisa menciptakan bahaya penularan virus Corona Covid-19.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.
Gumilar mengatakan, pihaknya juga sampai saat ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Baca Juga: Klaim Didukung Wishnutama, Pengusaha: Tak Ada Penularan Corona di Restoran
Artinya belum ada niatan untuk mengizinkan dine in dilaksanakan.
"Kita kan sudah ada Pergub-nya. Sebelumnya saat PSBB transisi, dine in kan boleh buka. Dengan keluarnya Pergub 88, memang PSBB ada pengetatan. Kita harus menaati Pergub-nya," ujar Gumilar saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, saat sedang makan di tempat, pasti pelanggan harus melepas masker saat menyantap atau mengobrol.
Akibatnya droplet atau cipratan dari mulut akan tersebar ke mana-mana.
"Droplet-nya itu akan keluar saat makan bersama ketika kita cerita dan sebagainya," jelasnya.
Baca Juga: Warga Jakarta Cari Hiburan ke Bekasi, Pemprov DKI Tagih Ketegasan Pemkot
Selain itu, menurutnya sulit untuk mendeteksi apakah orang yang makan bersama kita negatif corona.
Meskipun keluarga, bisa saja salah satunya ternyata sudah terjangkit corona tanpa gejala.
"Kita tidak tahu apakah teman kita atau anggota keluarga kita yang saat makan tadi betul-betul negatif pada saat belum dilakukan pemeriksaan PCR," pungkasnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) ingin agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan untuk melakukan pelayanan makan di tempat atau dine in.
Namun tempat yang diajukan adalah yang sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan baik.
Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran, Emil Arifin mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan permohonan ini kepada Pemprov DKI Jakarta.
Kriteria tempat yang dinilai layak untuk dapat izin dine in disebutnya seperti di mal dan hotel.
"Iya (minta diizinkan dine in) bagi restoran yang sudah melaksanakan protokol Covid-19, khususnya di mal dan hotel," ujar Emil saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).
Berita Terkait
-
Driver Ojol Ngeluh BHR Cuma Rp50 Ribu, Pemprov DKI: Kalau Dia Males-malesan Dapatnya Kecil
-
Lebaran Terancam Banjir Rob, Pramono Beberkan Antisipasi yang Dilakukan Pemprov DKI
-
Mudik Gratis Gelombang Dua dari Pemprov DKI Dibuka Lagi Hari Ini, Ada 5.459 Kuota Tambahan
-
Catat! Janji Pemprov DKI ke PJLP: THR Cair Sebelum Cuti Bersama Lebaran
-
Ada Tambahan 27 Bus! Pendaftaran Mudik Gratis Jakarta Gelombang 2 Dibuka Besok
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu