SuaraJakarta.id - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal penanganan Covid-19 di Jakarta sempat tertunda. Alasannya karena anggota DPRD ibu kota mengikuti acara Bimbingan Teknis (Bimtek) di luar kota di tengah pandemi corona.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Pantas Nainggolan. Ia menyebut acara Bimtek itu digelar di Solo pekan lalu.
"Iya ada Bimtek di Solo," ujar Pantas saat dihubungi Suara.com, Rabu (30/9/2020).
Pantas menyebut seluruh anggota parlemen Kebon Sirih diminta mengikuti Bimtek yang digelar selama dua hari itu. Namun Bimtek bukan diadakan pihaknya, melainkan dari Kemendagri.
"Semua dewan pergi. Itu dari Kemendagri," katanya.
Namun hari ini rencananya pembahasan Perda akan kembali berlanjut dengan digelarnya rapat paripurna. Agendanya adalah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi dan jawaban dari Gubernur Anies Baswedan.
Selain itu ia sendiri masih menunggu Raperda itu sampai ke tangam Bapemperda sebelum dibahas. Pantas berharap aturan yang direncanakan bisa memberi sanksi pidana pada pelanggar PSBB ini bisa rampung secepatnya.
"Targetnya nantilah kita lihat setelah kita bahas dulu. Harapan kita sih secepatnya. Karena situasinya agak mendesak," pungkasnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Peraturan Daerah (Perda) baru soal penanganan Covid-19 yang sedang diajukan bakal membuat regulasi lebih ketat. Bahkan dengan aturan ini para pelanggar nantinya bisa dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga: Minim Pencegahan, Ketua DPRD Sindir Anies: Jangan Pas Banjir Baru Kerja!
Menurut Riza, selama ini acuan teknis penanganan corona hanya menggunakan Peraturan dan Keputusan Gubernur. Regulasi buatan Gubernur Anies Baswedan itu dinilai tidak bisa memasukan unsur pidana ke dalamnya.
"Ada ketentuan peraturan perundang-undangan Pergub atau Kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana," ujar Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Jika hanya melalui Pergub, maka kepolisian yang bisa melakukan penindakan atas tindak pidana tidak bisa dilibatkan. Karena itu dengan adanya Perda, polisi bisa ikut memberikan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Mudah-mudahan melalui Perda ini dimungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan temuan yang ada di lapangan," jelasnya.
Namun Riza belum mau membeberkan isi dari Perda itu yang berkaitan dengan unsur pidana beserta sanksinya. Saat ini Raperda masih dibahas di DPRD dan nantinya akan dilakukan penyesuaian agar tak menyalahi Undang-undang.
"Memang ada usulan usulan terkait pidana di beberapa hal termasuk jenis kegiatan yang dianggap melanggar Namun semua nanti dibuat tidak boleh juga aturan Perda melebihi dari pada undang-undang yang ada," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Minim Pencegahan, Ketua DPRD Sindir Anies: Jangan Pas Banjir Baru Kerja!
-
Suka Dikasih Duit, DPRD Heran Anies Tak Libatkan Ormas Tangani Corona
-
Tak Bergejala, Anak Buah Prabowo di DPRD DKI Positif Covid-19
-
Anak Buah Prabowo, Anggota DPRD DKI Abdul Ghoni Positif Corona
-
Hasil Positif Corona, Gerindra: Yankes DKI Bikin Trauma Dewan, Tak Akurat!
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Benarkah Galon Guna Ulang Memicu Pubertas Dini? Ini Fakta Ilmiahnya
-
Puluhan Rumah di Lenteng Agung Dibongkar, FMN UI Sebut Warga dan Mahasiswa Terluka