SuaraJakarta.id - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal penanganan Covid-19 di Jakarta sempat tertunda. Alasannya karena anggota DPRD ibu kota mengikuti acara Bimbingan Teknis (Bimtek) di luar kota di tengah pandemi corona.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Pantas Nainggolan. Ia menyebut acara Bimtek itu digelar di Solo pekan lalu.
"Iya ada Bimtek di Solo," ujar Pantas saat dihubungi Suara.com, Rabu (30/9/2020).
Pantas menyebut seluruh anggota parlemen Kebon Sirih diminta mengikuti Bimtek yang digelar selama dua hari itu. Namun Bimtek bukan diadakan pihaknya, melainkan dari Kemendagri.
Baca Juga: Minim Pencegahan, Ketua DPRD Sindir Anies: Jangan Pas Banjir Baru Kerja!
"Semua dewan pergi. Itu dari Kemendagri," katanya.
Namun hari ini rencananya pembahasan Perda akan kembali berlanjut dengan digelarnya rapat paripurna. Agendanya adalah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi dan jawaban dari Gubernur Anies Baswedan.
Selain itu ia sendiri masih menunggu Raperda itu sampai ke tangam Bapemperda sebelum dibahas. Pantas berharap aturan yang direncanakan bisa memberi sanksi pidana pada pelanggar PSBB ini bisa rampung secepatnya.
"Targetnya nantilah kita lihat setelah kita bahas dulu. Harapan kita sih secepatnya. Karena situasinya agak mendesak," pungkasnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Peraturan Daerah (Perda) baru soal penanganan Covid-19 yang sedang diajukan bakal membuat regulasi lebih ketat. Bahkan dengan aturan ini para pelanggar nantinya bisa dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga: Suka Dikasih Duit, DPRD Heran Anies Tak Libatkan Ormas Tangani Corona
Menurut Riza, selama ini acuan teknis penanganan corona hanya menggunakan Peraturan dan Keputusan Gubernur. Regulasi buatan Gubernur Anies Baswedan itu dinilai tidak bisa memasukan unsur pidana ke dalamnya.
"Ada ketentuan peraturan perundang-undangan Pergub atau Kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana," ujar Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Jika hanya melalui Pergub, maka kepolisian yang bisa melakukan penindakan atas tindak pidana tidak bisa dilibatkan. Karena itu dengan adanya Perda, polisi bisa ikut memberikan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Mudah-mudahan melalui Perda ini dimungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan temuan yang ada di lapangan," jelasnya.
Namun Riza belum mau membeberkan isi dari Perda itu yang berkaitan dengan unsur pidana beserta sanksinya. Saat ini Raperda masih dibahas di DPRD dan nantinya akan dilakukan penyesuaian agar tak menyalahi Undang-undang.
"Memang ada usulan usulan terkait pidana di beberapa hal termasuk jenis kegiatan yang dianggap melanggar Namun semua nanti dibuat tidak boleh juga aturan Perda melebihi dari pada undang-undang yang ada," pungkasnya.
Berita Terkait
-
DPRD DKI Jakarta Perjuangkan Sekolah Gratis Tanpa Hapus KJP
-
Demi Pemerataan Distribusi Pangan, DPRD DKI Usul Food Station Tambah Unit Mobil Toko atau Moko
-
Targetkan Penerapan Sekolah Gratis Juli 2025, DPRD DKI Bakal Revisi Perda Pendidikan
-
Bansos di Jakarta Merosot Selama 2 Tahun, Legislator PKS Suhud Curiga Dipolitisir: Masalah Ini Harus Clear!
-
Demi Sukseskan Program 3 Juta Rumah untuk MBR, DPRD DKI Komitmen Beri Dukungan Penuh
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Tim RIDO Klaim Pilkada Jakarta Dua Putaran, Cak Lontong: Kita Yakin Satu Putaran
-
Carlos Pena Tak Berani Garansi Persija Juara BRI Liga 1 Musim Ini
-
Anis Yakin Pramono-Rano Karno Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta 2024
-
Bakal Didaur Ulang, KPU DKI Jakarta Pastikan Sisa Surat Suara Tak Jadi Bungkus Gorengan
-
Dukung Persija Bangun Stadion Sendiri, Rizky Ridho Berharap Cepat Terealisasi