SuaraJakarta.id - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal penanganan Covid-19 di Jakarta sempat tertunda. Alasannya karena anggota DPRD ibu kota mengikuti acara Bimbingan Teknis (Bimtek) di luar kota di tengah pandemi corona.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Pantas Nainggolan. Ia menyebut acara Bimtek itu digelar di Solo pekan lalu.
"Iya ada Bimtek di Solo," ujar Pantas saat dihubungi Suara.com, Rabu (30/9/2020).
Pantas menyebut seluruh anggota parlemen Kebon Sirih diminta mengikuti Bimtek yang digelar selama dua hari itu. Namun Bimtek bukan diadakan pihaknya, melainkan dari Kemendagri.
"Semua dewan pergi. Itu dari Kemendagri," katanya.
Namun hari ini rencananya pembahasan Perda akan kembali berlanjut dengan digelarnya rapat paripurna. Agendanya adalah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi dan jawaban dari Gubernur Anies Baswedan.
Selain itu ia sendiri masih menunggu Raperda itu sampai ke tangam Bapemperda sebelum dibahas. Pantas berharap aturan yang direncanakan bisa memberi sanksi pidana pada pelanggar PSBB ini bisa rampung secepatnya.
"Targetnya nantilah kita lihat setelah kita bahas dulu. Harapan kita sih secepatnya. Karena situasinya agak mendesak," pungkasnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Peraturan Daerah (Perda) baru soal penanganan Covid-19 yang sedang diajukan bakal membuat regulasi lebih ketat. Bahkan dengan aturan ini para pelanggar nantinya bisa dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga: Minim Pencegahan, Ketua DPRD Sindir Anies: Jangan Pas Banjir Baru Kerja!
Menurut Riza, selama ini acuan teknis penanganan corona hanya menggunakan Peraturan dan Keputusan Gubernur. Regulasi buatan Gubernur Anies Baswedan itu dinilai tidak bisa memasukan unsur pidana ke dalamnya.
"Ada ketentuan peraturan perundang-undangan Pergub atau Kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana," ujar Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Jika hanya melalui Pergub, maka kepolisian yang bisa melakukan penindakan atas tindak pidana tidak bisa dilibatkan. Karena itu dengan adanya Perda, polisi bisa ikut memberikan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Mudah-mudahan melalui Perda ini dimungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan temuan yang ada di lapangan," jelasnya.
Namun Riza belum mau membeberkan isi dari Perda itu yang berkaitan dengan unsur pidana beserta sanksinya. Saat ini Raperda masih dibahas di DPRD dan nantinya akan dilakukan penyesuaian agar tak menyalahi Undang-undang.
"Memang ada usulan usulan terkait pidana di beberapa hal termasuk jenis kegiatan yang dianggap melanggar Namun semua nanti dibuat tidak boleh juga aturan Perda melebihi dari pada undang-undang yang ada," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Minim Pencegahan, Ketua DPRD Sindir Anies: Jangan Pas Banjir Baru Kerja!
-
Suka Dikasih Duit, DPRD Heran Anies Tak Libatkan Ormas Tangani Corona
-
Tak Bergejala, Anak Buah Prabowo di DPRD DKI Positif Covid-19
-
Anak Buah Prabowo, Anggota DPRD DKI Abdul Ghoni Positif Corona
-
Hasil Positif Corona, Gerindra: Yankes DKI Bikin Trauma Dewan, Tak Akurat!
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar