
SuaraJakarta.id - Kepolisian Polresta Tangerang mengancam Satrio Katon Nugroho dengan hukuman 5 tahun penjara. Satrio sudah melakukan aksi kejahatan dengan mencoret-coret Musala Darussalam di Perum Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Satrio dijerat dengan pasal 156a KUHP. Pasal itu tentang kejahatan terhadap ketertiban umum.
"Pada pokoknya dia melakukan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama, yang dianut di Indonesia," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary, di Polresta Tangerang, Rabu (30/9/2020).
Dulu Satrio Rajin Sholat
Baca Juga: Coret Musala "Saya Kafir" dan Robek Al Quran, Dulu Satrio Rajin Sholat
Para tetangga yang tinggal di dekat rumah pelaku pencoret "Saya Kafir" Musala Darussalam, mengenal pribadi Satrio Katon Nugroho sebagai sosok yang tertutup setahun belakangan terakhir. Padahal Satrio ini dikenal sebagai pemuda yang rajin sholat.
Hal itu diceritakan Staf Desa Kuta Jaya, Ferhat, saat ditemui di kantornya. Untuk diketahui, Musala Darussalam ini ada di Perum Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang
"“Kalau melihat anak ini memang dia belajar agama terlalu tinggi. Jadi kelakuannya memang seperti itu," katanya Ferhat, Rabu (30/9/2020).
Ferhat bercerita, jauh sebelum aksi vandalisme ini terjadi, Satrio pernah membuat geger warga setempat. Pemuda 18 tahun itu yang baru saja menamatkan sekolah SMA tersebut pernah menghajar seseorang yang tidak dikenal lantaran hanya berbeda keyakinan dengannya.
"Iyah, dia dulu sempat mukulin orang, makanya dia ke mana-mana didampingi terus sama orang tuanya. Dia selalu dikawal karena takut berbuat aneh-aneh," ujarnya.
Baca Juga: PA 212: Gaya Satrio Robek Al Quran Seperti PKI, Tak Bisa Didiamkan!
Informasi yang didapatkan, Satrio hampir setahun kebelakang mengalami perubahan mental yang signifikan.
Berita Terkait
-
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
-
Puncak Arus Mudik Pelabuhan Merak Diprediksi H-3, Ganjil Genap dan Delaying System Diberlakukan
-
Sepupu Dimutilasi, Marcellino Taruh Tubuh Jefry ke Freezer usai Dipotong 8 Bagian Pakai Gergaji
-
Akal-akalan Kawanan Penimbun BBM Subsidi, Siapkan Plat Nomor Palsu Hingga Tangki Rahasia
-
Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Nangis Mohon Ampun di Pengadilan Militer: Anak Saya Masih Kecil
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka