Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 01 Oktober 2020 | 06:45 WIB
Satrio Katon Nugroho, pelaku vandalisme Musala Darussalam di Tangerang. [Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]

SuaraJakarta.id - Polisi menjerat Satrio Katon Nugroho (18), pelaku vandalisme di Musala Darussalam Kabupaten Tangerang, dengan pasal penodaan agama.

Mahasiswa salah satu kampus swasta itu dijerat Pasal 156 KUHP.

Satrio diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap agama. Sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa golongan.

Atas hal itu, Satrio terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Aksi Vandalisme Putranya di Musala Bikin Geger, Begini Reaksi Ibunda Satrio

Hal itu diungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (30/9/2020).

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 156 KUHP karena melakukan perbuatan menimbulkan permusuhan," sebut Ade.

Sementara itu, ibunda Satrio memilih bungkam terkait aksi vandalisme yang dilakukan akan keduanya tersebut.

"Tahu dari siapa rumah ini? Sudah yah, saya enggak mau diwawancara," ujarnya.

Musala Darusalam dicorat-coret. (instagram @aboutsinjay & @singgih.setiono)

Tulisan Bernada SARA

Baca Juga: Corat-coret Musala di Tangerang, Satrio Belajar Agama di YouTube

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Polsek Pasar Kemis Tangerang menangkap Satrio di kediamannya yang tak jauh dari Musala Darussalam.

Load More