Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 01 Oktober 2020 | 06:45 WIB
Satrio Katon Nugroho, pelaku vandalisme Musala Darussalam di Tangerang. [Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]

SuaraJakarta.id - Polisi menjerat Satrio Katon Nugroho (18), pelaku vandalisme di Musala Darussalam Kabupaten Tangerang, dengan pasal penodaan agama.

Mahasiswa salah satu kampus swasta itu dijerat Pasal 156 KUHP.

Satrio diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap agama. Sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa golongan.

Atas hal itu, Satrio terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Aksi Vandalisme Putranya di Musala Bikin Geger, Begini Reaksi Ibunda Satrio

Hal itu diungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (30/9/2020).

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 156 KUHP karena melakukan perbuatan menimbulkan permusuhan," sebut Ade.

Sementara itu, ibunda Satrio memilih bungkam terkait aksi vandalisme yang dilakukan akan keduanya tersebut.

"Tahu dari siapa rumah ini? Sudah yah, saya enggak mau diwawancara," ujarnya.

Musala Darusalam dicorat-coret. (instagram @aboutsinjay & @singgih.setiono)

Tulisan Bernada SARA

Baca Juga: Corat-coret Musala di Tangerang, Satrio Belajar Agama di YouTube

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Polsek Pasar Kemis Tangerang menangkap Satrio di kediamannya yang tak jauh dari Musala Darussalam.

Musala Darussalam dicorat-coret oleh Satrio dengan tulisan bernada SARA, diantaranya "Anti Islam" dan "Anti Khilafiyah", sampai "Saya Kafir".

Coretan-coretan itu banyak di dinding dan ubin musala yang berlokasi di Perumahan Villa Tangerang Elok Rt 5 RW 8 itu, Selasa (29/9/2020).

"Sekitar pukul 15.00 WIB Kapolsek Pasar Kemis mendapatkan laporan dari DKM Musala Darussalam karena ada beberapa tulisan menggunakan pilox," papar Ade.

"Kemudian ada beberapa properti barang-barang yang ada musala rusak akibat digunting dan dirobek (Al Quran)," tuturnya.

Kepolisian pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti beserta saksi.

Load More