Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 01 Oktober 2020 | 11:31 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Suara.com/Yacub)

SuaraJakarta.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat baru yang mengatur seluruh aktivitas jasa perdagangan dan pariwisata. Hal ini menyusul perkembangan penyebaran Covid-19 secara nasional mengalami peningkatan tajam.

Atas dasar itu, Rahmat mengevaluasi segala kebijakannya dengan mengeluarkan maklumat baru Nomor 440/6086/SETDA.TU.

Maklumat ini mengatur tentang aktivitas operasional bagi pelaku usaha jasa perdagangan dan pariwisata.

"Mulai berlaku besok (Jumat 2/10/2020) sampai tanggal 7," kata Rahmat kepada SuaraJakarta.id usai menghadiri Sekretariat Rujuk Podcast di Rawalumbu, Kota Bekasi, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga: Tambah Lagi, Satu Hotel di Jakpus Bakal Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Rahmat menjelaskan bagi pengusaha pariwisata dan hiburan malam seperti, Pub, Karaoke, Panti Pijat/Spa, Diskotik operasionalnya diubah. Sebelumnya, Pemkot Bekasi membatasi sampai pukul 23.00 WIB, kini selasar dengan kebijakan yang telah diambil oleh DKI Jakarta, Depok dan Bogor yaitu pukul 18.00 WIB.

"Sama semuanya, seperti aktivitas di Gor, area bermain anak, restoran dan kafe, toko swalayan maupun minimarket hanya sampai pukul 18.00 WIB. Ini hasil rapat kita (Pemkot Bekasi) dengan Menteri Kemaritiman (Luhut Panjaitan)," ungkap Rahmat.

Menurut Rahmat, maklumat yang ia keluarkan ini mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid -19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi.

"Untuk sarana tempat ibadah bagi umat muslim dan non muslim agar selalu dapat memperhatikan protokol kesehatan," pungkasnya.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga: 1.637 Orang di Batam Positif Corona, 7 Kecamatan Zona Merah

Load More