Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 01 Oktober 2020 | 14:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) hadiri apel siaga banjir bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya yang digelar di Mako Polda Metro Jaya. [Ist]

Meski sudah meminta izin kepada Satgas setempat, bukan berarti pasien akan langsung diizinkan.

Jika memang tempatnya dinilai tak layak dan membahayakan, maka isolasi di rumah akan dilarang.

Namun jika masih ngotot untuk melakukan isolasi di rumah, maka petugas akan menjemput paksa.

"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atai masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas Setempat atau Lurah atau Camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait,” pungkasnya.

Baca Juga: PM Inggris: Cara Terbaik Memerangi Covid-19 Adalah dengan Taat Aturan

Load More