Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 01 Oktober 2020 | 16:21 WIB
Pelaku vandalisme Musala Darussalam di Kabupaten Tangerang, Satrio Katon Nugroho. [Dok. Polisi]

Diketahui, Satrio Katon Nugroho melakukan aksi vandalisme dengan mencorat-coret dinding serta ubin Mushola Darussalam yang berada di Perumahan Villa Tangerang Elok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Satrio mencorat-coret tembok dan lantai Musala Darussalam dengan berbagai tulisan menggunakan pilox hitam.

Diantaranya tulisan "Saya Kafir", "Anti Islam", "Anti Khilafiyah", dan "Tidak Ridho".

Musala Darusalam dicoret kafir. (instagram @aboutsinjay & @singgih.setiono)

Selang beberapa jam kemudian, polisi berhasil mengamankan Satrio yang tinggal tak jauh dari Musala Darussalam yang dicorat-coretnya.

Baca Juga: Pengakuan Terbaru Satrio, Coret Musala "Saya Kafir" Kesal Dikurung di Rumah

"Tepatnya pukul 18.30 WIB setelah dua jam terima laporan kami langsung mengamankan tersangka S, usianya 18 tahun, yang tidak jauh tinggalnya dari TKP musala," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (30/9/2020).

Pasal Penodaan Agama

Kekinian mahasiswa salah satu kampus swasta itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas aksi vandalismenya tersebut polisi menjerat Satrio Katon Nugroho dengan pasal penodaan agama.

Satrio dijerat Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Dijerat Pasal Seperti Ahok, Pelaku Corat-coret Musala Menangis Berkali-kali

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 156 KUHP karena melakukan perbuatan menimbulkan permusuhan," sebut Ade.

Load More