Pelaku vandalisme Musala Darussalam di Kabupaten Tangerang, Satrio Katon Nugroho. [Dok. Polisi]
Pasal Penodaan Agama
Kekinian mahasiswa salah satu kampus swasta itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas aksi vandalismenya tersebut polisi menjerat Satrio Katon Nugroho dengan pasal penodaan agama.
Satrio dijerat Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Pengakuan Terbaru Satrio, Coret Musala "Saya Kafir" Kesal Dikurung di Rumah
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 156 KUHP karena melakukan perbuatan menimbulkan permusuhan," sebut Ade.
Berita Terkait
-
Analis: Saling Lindung Antar Presiden, Prabowo Tak Ingin Berpisah dari Jokowi
-
Hendri Satrio Heran Gibran Pilih Skincare untuk Dibagi ke Siswa: Dari Semilyar Barang, Kenapa Itu?
-
Kisah Pilu Satrio Sarwo Trengginas, Putra Dono yang Ditinggal Meninggal Sejak Kecil
-
Prabowo-Jokowi Bikin Sejarah, Akrabnya Presiden dan Mantan Presiden Belum Pernah Terjadi
-
Aksi Vandalisme Adili Jokowi, Bukan Sekadar Ekspresi Pihak yang Kalah Pilpres
Tag
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
Terkini
-
PB HMI Desak Pemerintah Perkuat Industri Baja Nasional
-
Uang Gratis Masuk Dompet Digital? Bocoran Trik Berburu DANA Kaget Terbukti
-
Siap-siap! Tarif Parkir Jakarta Bakal Naik Drastis
-
Cara Memilih dan Memasang Lampu Tidur: Tidur Nyenyak, Bangun dengan Tubuh Segar!
-
Jenazah di Pantai Indah Utara Jakarta Terikat Batu Pemberat