SuaraJakarta.id - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi menyesalkan aksi vandalisme yang dilakukan Satrio Katon Nugroho (18) di Musala Darussalam, Kabupaten Tangerang, Selasa (29/9/2020) lalu.
Wamenag menyebut aksi Satrio tersebut telah mencemarkan Islam dan tindakan criminal.
"Vandalisme tersebut mencemarkan Islam. Saya nyatakan tindakan itu adalah kriminal dan patut disesalkan," kata Wamenag Zainut Tauhid di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Wamenag mengatakan vandalisme itu seharusnya tidak terjadi. Apalagi berlangsung di rumah ibadah yang dihormati serta disucikan.
Baca Juga: Pengakuan Terbaru Satrio, Coret Musala "Saya Kafir" Kesal Dikurung di Rumah
Ia mengapresiasi aparat keamanan yang dengan cepat menangkap pelaku vandalisme sehingga isu tidak berkembang liar.
"Kami apresiasi polisi yang dengan cepat menangkap pelaku," katanya dilansir dari Antara.
Wamenag mendorong agar kasus dapat ditelusuri secara mendalam sehingga dapat diketahui motif tindakan vandalisme.
Dengan begitu, kata dia, masyarakat paham dengan kasus itu dan tidak ada dugaan yang menimbulkan isu liar.
Bagi masyarakat, kata Zainut, agar tetap tenang dengan insiden vandalisme itu dan menyerahkan proses kasus kepada yang berwenang.
Baca Juga: Dijerat Pasal Seperti Ahok, Pelaku Corat-coret Musala Menangis Berkali-kali
Corat-coret
Diketahui, Satrio Katon Nugroho melakukan aksi vandalisme dengan mencorat-coret dinding serta ubin Mushola Darussalam yang berada di Perumahan Villa Tangerang Elok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Satrio mencorat-coret tembok dan lantai Musala Darussalam dengan berbagai tulisan menggunakan pilox hitam.
Diantaranya tulisan "Saya Kafir", "Anti Islam", "Anti Khilafiyah", dan "Tidak Ridho".
Selang beberapa jam kemudian, polisi berhasil mengamankan Satrio yang tinggal tak jauh dari Musala Darussalam yang dicorat-coretnya.
"Tepatnya pukul 18.30 WIB setelah dua jam terima laporan kami langsung mengamankan tersangka S, usianya 18 tahun, yang tidak jauh tinggalnya dari TKP musala," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (30/9/2020).
Pasal Penodaan Agama
Kekinian mahasiswa salah satu kampus swasta itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas aksi vandalismenya tersebut polisi menjerat Satrio Katon Nugroho dengan pasal penodaan agama.
Satrio dijerat Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 156 KUHP karena melakukan perbuatan menimbulkan permusuhan," sebut Ade.
Berita Terkait
-
Analis: Saling Lindung Antar Presiden, Prabowo Tak Ingin Berpisah dari Jokowi
-
Hendri Satrio Heran Gibran Pilih Skincare untuk Dibagi ke Siswa: Dari Semilyar Barang, Kenapa Itu?
-
Kisah Pilu Satrio Sarwo Trengginas, Putra Dono yang Ditinggal Meninggal Sejak Kecil
-
Prabowo-Jokowi Bikin Sejarah, Akrabnya Presiden dan Mantan Presiden Belum Pernah Terjadi
-
Aksi Vandalisme Adili Jokowi, Bukan Sekadar Ekspresi Pihak yang Kalah Pilpres
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus
-
Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok
-
Janji Tinggal Janji? Warga Kampung Bayam Gigit Jari, Kunci KSB dari Gubernur Pramono Cuma Simbolis!
-
Banten-Jakarta Berbagi Macet hingga Banjir, Andra Soni Cs Temui Pramono Anung di Balai Kota
-
Bank Mandiri Percepat Sinergi Bisnis dengan Kopra Supplier Financing: Arus Kas Makin Efisien