SuaraJakarta.id - Bagi warga Daerah Khusus Ibukota Jakarta, layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya secara rutin menyediakan fasilitas ini di berbagai titik strategis.
- Lokasi: Mall Grand Cakung (Jaktim), Universitas Trilogi (Jaksel), LTC Glodok dan Mall Ciputra (Jakbar), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakpus).
- Layanan: Hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
- Biaya: Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000, di luar
Pada hari Rabu, 20 Agustus 2025, layanan SIM Keliling kembali hadir di lima lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta.
Kehadiran di berbagai wilayah ini bertujuan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat secara efisien.
Lokasi dan Jadwal Operasional SIM Keliling Jakarta
Jam operasional untuk semua lokasi layanan SIM Keliling pada hari ini telah ditetapkan, dimulai pada pukul 08.00 pagi hingga 14.00 WIB.
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna mengantisipasi antrean.
Berikut adalah 5 lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Area Parkir Lobi Depan Mall Grand Cakung.
- Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi Kalibata.
- Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
- Jakarta Barat: Lobi Utama LTC Glodok dan Lobi Selatan Mall Ciputra.
- Jakarta Pusat Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Dokumen Perpanjangan SIM
Baca Juga: SIM Keliling Jakarta: Cara Mudah Perpanjang SIM dengan Mudah dan Cepat
Sebelum mendatangi lokasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratan berikut untuk memperlancar proses perpanjangan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- SIM lama yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
- Bukti Cek Kesehatan yang bisa dilakukan di lokasi gerai SIM Keliling.
- Bukti Hasil Tes Psikologi yang juga sering kali disediakan di dekat lokasi layanan.
- Formulir Permohonan yang akan diisi di lokasi.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Mengenai biaya, perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000.
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000.
Penting untuk dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi.
Pemohon perlu menyiapkan dana tambahan untuk kedua tes pendukung tersebut, yang besarannya dapat bervariasi.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Cek Fakta: Heboh Donasi Fantastis ke Iran dari Warga RI, Benarkah atau Hoaks?
-
Review Jujur Sepatu Lari Murah di Decathlon, Layakkah Dipakai Lari 5 Km Setiap Pagi di 2026?
-
Cara Memilih Sunscreen Spray yang Tidak Merusak Makeup di 2026, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya
-
Bahas Flyover Mengkreng, Mas Dhito Bertemu Bupati Nganjuk dan Jombang
-
Mas Dhito Tekankan Profesionalitas Pengelolaan KDKMP agar Berkelanjutan