SuaraJakarta.id - Bagi warga Daerah Khusus Ibukota Jakarta, layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya secara rutin menyediakan fasilitas ini di berbagai titik strategis.
- Lokasi: Mall Grand Cakung (Jaktim), Universitas Trilogi (Jaksel), LTC Glodok dan Mall Ciputra (Jakbar), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakpus).
- Layanan: Hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
- Biaya: Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000, di luar
Pada hari Rabu, 20 Agustus 2025, layanan SIM Keliling kembali hadir di lima lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta.
Kehadiran di berbagai wilayah ini bertujuan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat secara efisien.
Lokasi dan Jadwal Operasional SIM Keliling Jakarta
Jam operasional untuk semua lokasi layanan SIM Keliling pada hari ini telah ditetapkan, dimulai pada pukul 08.00 pagi hingga 14.00 WIB.
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna mengantisipasi antrean.
Berikut adalah 5 lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Area Parkir Lobi Depan Mall Grand Cakung.
- Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi Kalibata.
- Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
- Jakarta Barat: Lobi Utama LTC Glodok dan Lobi Selatan Mall Ciputra.
- Jakarta Pusat Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Dokumen Perpanjangan SIM
Baca Juga: SIM Keliling Jakarta: Cara Mudah Perpanjang SIM dengan Mudah dan Cepat
Sebelum mendatangi lokasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratan berikut untuk memperlancar proses perpanjangan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- SIM lama yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
- Bukti Cek Kesehatan yang bisa dilakukan di lokasi gerai SIM Keliling.
- Bukti Hasil Tes Psikologi yang juga sering kali disediakan di dekat lokasi layanan.
- Formulir Permohonan yang akan diisi di lokasi.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Mengenai biaya, perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000.
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000.
Penting untuk dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi.
Pemohon perlu menyiapkan dana tambahan untuk kedua tes pendukung tersebut, yang besarannya dapat bervariasi.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Kebakaran Lahap Permukiman Padat di Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Sektor Akomodasi dan Mamin Tumbuh 13,14 Persen, Industri MICE Jadi Motor Ekonomi
-
Mas Dhito Cek Langsung Progres Pembangunan Museum Tahap 3
-
Project of the Year Indonesia 2026, Apa yang Membuat Kawasan Ini Dilirik?
-
Pertemuan Rutin Bulanan: H. Robert Nitiyudo Wachjo Pesankan Dzikir & Syukur Kepada 1.232 Anak Binaan