SuaraJakarta.id - Bagi warga Daerah Khusus Ibukota Jakarta, layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya secara rutin menyediakan fasilitas ini di berbagai titik strategis.
- Lokasi: Mall Grand Cakung (Jaktim), Universitas Trilogi (Jaksel), LTC Glodok dan Mall Ciputra (Jakbar), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakpus).
- Layanan: Hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
- Biaya: Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000, di luar
Pada hari Rabu, 20 Agustus 2025, layanan SIM Keliling kembali hadir di lima lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta.
Kehadiran di berbagai wilayah ini bertujuan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat secara efisien.
Lokasi dan Jadwal Operasional SIM Keliling Jakarta
Jam operasional untuk semua lokasi layanan SIM Keliling pada hari ini telah ditetapkan, dimulai pada pukul 08.00 pagi hingga 14.00 WIB.
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna mengantisipasi antrean.
Berikut adalah 5 lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Area Parkir Lobi Depan Mall Grand Cakung.
- Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi Kalibata.
- Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
- Jakarta Barat: Lobi Utama LTC Glodok dan Lobi Selatan Mall Ciputra.
- Jakarta Pusat Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Dokumen Perpanjangan SIM
Baca Juga: SIM Keliling Jakarta: Cara Mudah Perpanjang SIM dengan Mudah dan Cepat
Sebelum mendatangi lokasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratan berikut untuk memperlancar proses perpanjangan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- SIM lama yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
- Bukti Cek Kesehatan yang bisa dilakukan di lokasi gerai SIM Keliling.
- Bukti Hasil Tes Psikologi yang juga sering kali disediakan di dekat lokasi layanan.
- Formulir Permohonan yang akan diisi di lokasi.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Mengenai biaya, perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000.
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000.
Penting untuk dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi.
Pemohon perlu menyiapkan dana tambahan untuk kedua tes pendukung tersebut, yang besarannya dapat bervariasi.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
Terkini
-
Dasco Langsung Eksekusi: Layanan Jantung BPJS di Tangerang Tembus Usai Satu Panggilan Telepon
-
7 Tren Sneakers yang Nilainya Turun di Akhir 2025, Solusi untuk Kamu yang Ingin Jual
-
7 Tips Lipstik Merah Menyala untuk Tampilan Anti 'Tante-tante' yang Tetap Fresh dan Modern
-
Buruan Cek! 11 Link Dana Kaget Hari Ini untuk Dapat Saldo Gratis Tanpa Ribet
-
Mendorong Lompatan Transisi Energi: Kolaborasi Nasional Menuju Masa Depan Hijau