SuaraJakarta.id - Bagi warga Daerah Khusus Ibukota Jakarta, layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya secara rutin menyediakan fasilitas ini di berbagai titik strategis.
- Lokasi: Mall Grand Cakung (Jaktim), Universitas Trilogi (Jaksel), LTC Glodok dan Mall Ciputra (Jakbar), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakpus).
- Layanan: Hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
- Biaya: Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000, di luar
Pada hari Rabu, 20 Agustus 2025, layanan SIM Keliling kembali hadir di lima lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta.
Kehadiran di berbagai wilayah ini bertujuan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat secara efisien.
Lokasi dan Jadwal Operasional SIM Keliling Jakarta
Jam operasional untuk semua lokasi layanan SIM Keliling pada hari ini telah ditetapkan, dimulai pada pukul 08.00 pagi hingga 14.00 WIB.
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna mengantisipasi antrean.
Berikut adalah 5 lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Area Parkir Lobi Depan Mall Grand Cakung.
- Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi Kalibata.
- Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
- Jakarta Barat: Lobi Utama LTC Glodok dan Lobi Selatan Mall Ciputra.
- Jakarta Pusat Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Dokumen Perpanjangan SIM
Baca Juga: SIM Keliling Jakarta: Cara Mudah Perpanjang SIM dengan Mudah dan Cepat
Sebelum mendatangi lokasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratan berikut untuk memperlancar proses perpanjangan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- SIM lama yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
- Bukti Cek Kesehatan yang bisa dilakukan di lokasi gerai SIM Keliling.
- Bukti Hasil Tes Psikologi yang juga sering kali disediakan di dekat lokasi layanan.
- Formulir Permohonan yang akan diisi di lokasi.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Mengenai biaya, perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000.
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000.
Penting untuk dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi.
Pemohon perlu menyiapkan dana tambahan untuk kedua tes pendukung tersebut, yang besarannya dapat bervariasi.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BRI Dukung Pekerja Migran Indonesia di Taiwan, Dari Pertemuan Keluarga Hingga Bekal Masa Depan
-
BRImo Taiwan Perluas Layanan BRI Bagi Diaspora Indonesia
-
Dari Aceh, Perempuan Inspiratif Hadirkan Kosmetik Lokal dengan Misi Sosial dan Ekspansi Asia
-
FIFGROUP Salurkan 1.200 Paket Sembako bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT
-
PT Bukit Muria Jaya Dukung Keberlanjutan Lingkungan Melalui Pembangunan PLTS