SuaraJakarta.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sepakat untuk mengatur biaya tes PCR Covid-19.
Untuk tarif batas atas biaya tes PCR Covid-19 dipatok maksimal Rp 900 ribu. Ini berlaku di seluruh rumah sakit di Indonesia.
Namun demikian, harga tes PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan tes secara mandiri.
Harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien COVID-19 dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona.
Baca Juga: Tak Mau Korban Tewas Bertambah, Luhut Desak Kemenkes Buat Pedoman Swab
"Kami dari Kemenkes dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp 900 ribu," kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Abdul Kadir menerangkan bahwa harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai biaya yang diperlukan secara cermat.
Antara lain biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.
Selain itu tarif batas atas tes PCR juga telah memerhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan juga biaya-biaya administrasi.
Kemenkes selanjutnya akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan di daerah terkait keputusan ini.
Baca Juga: Jansen PD: Uang dan Kekuasaan Sudah Diberi, Masak Atur Harga Swab Tak Bisa!
Harga tes PCR maksimal Rp 900 ribu tersebut baru akan berlaku setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat edaran terkait.
Keputusan pemerintah menetapkan harga maksimal tes PCR sebesar Rp 900 ribu, kata Abdul Kadir, demi kepentingan masyarakat dan juga kepentingan fasilitas layanan kesehatan.
Dia mengimbau kepada fasilitas kesehatan untuk secara sadar dan turut merasakan kondisi krisis agar tidak menerapkan harga tes PCR lebih tinggi dari yang ditetapkan.
Abdul Kadir menyebut pengawasan penetapan harga tes PCR di lapangan akan dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten-kota, serta juga dilakukan oleh BPKP.
Sementara itu, Deputi Bidang PIP Bidang Polhukam BPKP, Iwan Taufiq Purwanto menjelaskan, penetapan tarif batas atas tes PCR ini sudah dilakukan kajian berulang kali.
Baik itu melalui survei di lapangan, hingga diskusi bersama pihak Kemenkes.
"Kami melakukan semacam kajian terhadap harga swab tes yang kami lakukan dengan mengumpulkan informasi dan data di 81 fasilitas kesehatan yang tersebar di berbagai provinsi seluruh Indonesia. Kemudian kami lakukan analisis dari data yang kami miliki, dan juga dengan melihat berbagai unsur," ujarnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Cek Kesehatan Gratis Ulang Tahun 2025 Dimulai, Lahir Januari Apa Bisa? Ini Jawabannya
-
Kuota 30 Orang per Hari, Begini Skema Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas
-
Warga Tak Punya Ponsel Tetap Bisa Daftar Cek Kesehatan Gratis, Begini Caranya
-
Cek Kesehatan Gratis Serentak Mulai 10 Februari, Ini Daftar Jenis Pemeriksaan yang akan Diberikan
-
DPR Minta Pemangkasan Anggaran Kemenkes Dikembalikan Rp 10 T: Khawatir Ganggu Obat, Vaksin dan Beasiswa Nakes
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Penjelasan Polisi Soal Video Viral Penumpang Taksi Online Dikejar Begal di Menteng
-
DPRD Jakarta Minta Ancol Buat Ulang Skema Penataan Pedagang: Ada Ketidakadilan
-
Polisi Tangkap 4 Wanita Pencuri Perhiasan Milik Anak-anak di Mal Jakarta Barat
-
Aksi Unjuk Rasa Warga di Kapuk Muara Penjaringan Jakut Berakhir Ricuh
-
Kebakaran di Poncol Jaya Jaksel Diduga Akibat Korsleting dari Kamar Kos