Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 09:05 WIB
Warga mendaftar tes PCR di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat mengunjungi RSU dr Soetomo Surabaya, Rabu (24/6/2020).[Istimewa]

Keputusan pemerintah menetapkan harga maksimal tes PCR sebesar Rp 900 ribu, kata Abdul Kadir, demi kepentingan masyarakat dan juga kepentingan fasilitas layanan kesehatan.

Dia mengimbau kepada fasilitas kesehatan untuk secara sadar dan turut merasakan kondisi krisis agar tidak menerapkan harga tes PCR lebih tinggi dari yang ditetapkan.

Abdul Kadir menyebut pengawasan penetapan harga tes PCR di lapangan akan dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten-kota, serta juga dilakukan oleh BPKP.

Petugas medis mengecek sampel peserta tes PCR di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara itu, Deputi Bidang PIP Bidang Polhukam BPKP, Iwan Taufiq Purwanto menjelaskan, penetapan tarif batas atas tes PCR ini sudah dilakukan kajian berulang kali.

Baca Juga: Tak Mau Korban Tewas Bertambah, Luhut Desak Kemenkes Buat Pedoman Swab

Baik itu melalui survei di lapangan, hingga diskusi bersama pihak Kemenkes.

"Kami melakukan semacam kajian terhadap harga swab tes yang kami lakukan dengan mengumpulkan informasi dan data di 81 fasilitas kesehatan yang tersebar di berbagai provinsi seluruh Indonesia. Kemudian kami lakukan analisis dari data yang kami miliki, dan juga dengan melihat berbagai unsur," ujarnya. [Antara]

Load More