Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 09:05 WIB
Warga mendaftar tes PCR di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sepakat untuk mengatur biaya tes PCR Covid-19.

Untuk tarif batas atas biaya tes PCR Covid-19 dipatok maksimal Rp 900 ribu. Ini berlaku di seluruh rumah sakit di Indonesia.

Namun demikian, harga tes PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan tes secara mandiri.

Harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien COVID-19 dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona.

Baca Juga: Tak Mau Korban Tewas Bertambah, Luhut Desak Kemenkes Buat Pedoman Swab

"Kami dari Kemenkes dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp 900 ribu," kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Tes PCR di Sumber Artha, Kalimalang, Kota Bekasi, Selasa (5/5/2020). (Suara.com/Ummi Saleh)

Abdul Kadir menerangkan bahwa harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai biaya yang diperlukan secara cermat.

Antara lain biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.

Selain itu tarif batas atas tes PCR juga telah memerhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan juga biaya-biaya administrasi.

Kemenkes selanjutnya akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan di daerah terkait keputusan ini.

Baca Juga: Jansen PD: Uang dan Kekuasaan Sudah Diberi, Masak Atur Harga Swab Tak Bisa!

Harga tes PCR maksimal Rp 900 ribu tersebut baru akan berlaku setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat edaran terkait.

Load More