- Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momen refleksi pentingnya perlindungan hukum bagi kebebasan pers di Indonesia.
- Ketua Iwakum menekankan perlindungan hukum esensial agar pers dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.
- MK mengabulkan sebagian uji UU Pers; sanksi wartawan harus melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu.
SuaraJakarta.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum refleksi atas pentingnya perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Kebebasan pers bukan sekadar prinsip normatif, melainkan fondasi demokrasi yang harus terus dijaga.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa kebebasan pers hanya dapat tumbuh sehat apabila didukung oleh jaminan perlindungan hukum yang jelas dan berpihak pada konstitusi.
Menurutnya, pers memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.
“Pers tidak hanya menjalankan fungsi pemberitaan, tetapi juga menjaga ruang kebebasan berekspresi,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).
“Karena itu, perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik merupakan syarat mutlak agar pers dapat bekerja tanpa rasa takut,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menekankan pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan, khususnya aparat penegak hukum, untuk menempatkan kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dihormati.
“Hari Pers Nasional harus menjadi pengingat bahwa hukum seharusnya hadir sebagai pelindung kebebasan pers, bukan sebagai instrumen pembatasan atau pembungkaman terhadap kritik dan kontrol publik,” kata Ponco.
Berangkat dari isu perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik, Iwakum mengajukan pengujian Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi, yang kemudian membuahkan hasil dengan dikabulkannya sebagian permohonan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Pastikan Usut Tuntas Kasus Begal Terhadap Wartawan di Flyover Sudirman
Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2025), Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional.
Mahkamah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak boleh dilakukan secara serta-merta.
Upaya hukum baru dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Putusan tersebut menegaskan bahwa perlindungan wartawan bukan sekadar norma deklaratif, melainkan perintah konstitusi yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparat negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang
-
HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia