- Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momen refleksi pentingnya perlindungan hukum bagi kebebasan pers di Indonesia.
- Ketua Iwakum menekankan perlindungan hukum esensial agar pers dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.
- MK mengabulkan sebagian uji UU Pers; sanksi wartawan harus melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu.
SuaraJakarta.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum refleksi atas pentingnya perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Kebebasan pers bukan sekadar prinsip normatif, melainkan fondasi demokrasi yang harus terus dijaga.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa kebebasan pers hanya dapat tumbuh sehat apabila didukung oleh jaminan perlindungan hukum yang jelas dan berpihak pada konstitusi.
Menurutnya, pers memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.
“Pers tidak hanya menjalankan fungsi pemberitaan, tetapi juga menjaga ruang kebebasan berekspresi,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).
“Karena itu, perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik merupakan syarat mutlak agar pers dapat bekerja tanpa rasa takut,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menekankan pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan, khususnya aparat penegak hukum, untuk menempatkan kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dihormati.
“Hari Pers Nasional harus menjadi pengingat bahwa hukum seharusnya hadir sebagai pelindung kebebasan pers, bukan sebagai instrumen pembatasan atau pembungkaman terhadap kritik dan kontrol publik,” kata Ponco.
Berangkat dari isu perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik, Iwakum mengajukan pengujian Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi, yang kemudian membuahkan hasil dengan dikabulkannya sebagian permohonan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Pastikan Usut Tuntas Kasus Begal Terhadap Wartawan di Flyover Sudirman
Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2025), Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional.
Mahkamah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak boleh dilakukan secara serta-merta.
Upaya hukum baru dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Putusan tersebut menegaskan bahwa perlindungan wartawan bukan sekadar norma deklaratif, melainkan perintah konstitusi yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparat negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
Duel Cushion Viral: Somethinc vs Skintific, Mana yang Tahan Seharian Tanpa Luntur Saat Balik Ngantor
-
Masih Punya Sisa THR? Ini 7 Sepatu Lari Terbaik untuk Mulai Hidup Sehat Sekarang
-
Punya Utang Puasa Tapi Lupa Jumlahnya? Begini Cara Qadha dan Niatnya Menurut Ulama
-
7 Fitur Galaxy AI di Samsung S26 yang Mengubah Cara Pengguna Berinteraksi dengan HP
-
Cek Pilihan Produk Terbaik Adidas Store Indonesia Kota Besar