- Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan jaringan prostitusi anak melibatkan warga Jepang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
- Kasus ini muncul setelah adanya laporan viral mengenai eksploitasi seksual anak di media sosial pada Mei 2026.
- Kedutaan Besar Jepang memperingatkan warganya akan ancaman hukuman pidana berat di Indonesia maupun di negara asal Jepang.
SuaraJakarta.id - Kabar menggemparkan tentang dugaan jaringan prostitusi anak yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Jepang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, langsung direspons serius oleh Polda Metro Jaya dan Kedutaan Besar Jepang.
Kasus ini mencuat setelah viralnya unggahan di media sosial X yang menunjukkan WN Jepang secara terang-terangan membanggakan dan berbagi informasi tentang eksploitasi seksual anak di bawah umur di Indonesia.
Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan mengerahkan kekuatan penuh dari Direktorat Siber, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) untuk memburu para pelaku.
"Tim dari Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah turun mendalami informasi adanya prostitusi anak di bawah umur di wilayah Blok M," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dikutip dari ANTARA pada Jumat (15/5/2026).
Ia memastikan sekecil apa pun informasi yang beredar akan didalami dengan serius.
Kedubes Jepang Keluarkan Peringatan Keras
Tak hanya kepolisian Indonesia, Kedutaan Besar Jepang di Jakarta juga bereaksi keras atas laporan memalukan ini. Pada Rabu (13/5), Kedubes mengeluarkan peringatan publik yang jarang terjadi, ditujukan kepada seluruh warganya di Indonesia.
Dalam peringatan di situs webnya, Kedubes Jepang menegaskan bahwa otoritas Indonesia akan menindak tegas pelanggaran UU Perlindungan Anak, di mana hubungan seksual dengan anak di bawah umur tetap dianggap pemerkosaan meskipun ada "persetujuan".
Lebih jauh, Kedubes Jepang memberikan ancaman hukum berlapis.
Baca Juga: Cerita Detik-detik Kepanikan Pengunjung Lihat Asap Keluar dari Blower di Blok M Square
Warga negara Jepang yang terbukti mengeksploitasi anak di bawah umur di Indonesia tidak hanya akan menghadapi hukum di sini, tetapi juga akan dituntut di Jepang atas pelanggaran hukum domestik negara mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Gaya 'Old Money' dengan Sepatu Lari Lokal: 5 Brand yang Tampil Mewah Tanpa Logo Mencolok
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend
-
Resmi Teken MoU, Sinar Mas Land Bawa Pengembangan AI dan Robotik Kelas Dunia ke BSD City
-
Bukan Hoka atau Adidas, 5 Sepatu Lari Lokal Ini Justru Paling Banyak Dipakai di CFD Sudirman