- Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan jaringan prostitusi anak melibatkan warga Jepang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
- Kasus ini muncul setelah adanya laporan viral mengenai eksploitasi seksual anak di media sosial pada Mei 2026.
- Kedutaan Besar Jepang memperingatkan warganya akan ancaman hukuman pidana berat di Indonesia maupun di negara asal Jepang.
SuaraJakarta.id - Kabar menggemparkan tentang dugaan jaringan prostitusi anak yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Jepang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, langsung direspons serius oleh Polda Metro Jaya dan Kedutaan Besar Jepang.
Kasus ini mencuat setelah viralnya unggahan di media sosial X yang menunjukkan WN Jepang secara terang-terangan membanggakan dan berbagi informasi tentang eksploitasi seksual anak di bawah umur di Indonesia.
Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan mengerahkan kekuatan penuh dari Direktorat Siber, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) untuk memburu para pelaku.
"Tim dari Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah turun mendalami informasi adanya prostitusi anak di bawah umur di wilayah Blok M," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dikutip dari ANTARA pada Jumat (15/5/2026).
Ia memastikan sekecil apa pun informasi yang beredar akan didalami dengan serius.
Kedubes Jepang Keluarkan Peringatan Keras
Tak hanya kepolisian Indonesia, Kedutaan Besar Jepang di Jakarta juga bereaksi keras atas laporan memalukan ini. Pada Rabu (13/5), Kedubes mengeluarkan peringatan publik yang jarang terjadi, ditujukan kepada seluruh warganya di Indonesia.
Dalam peringatan di situs webnya, Kedubes Jepang menegaskan bahwa otoritas Indonesia akan menindak tegas pelanggaran UU Perlindungan Anak, di mana hubungan seksual dengan anak di bawah umur tetap dianggap pemerkosaan meskipun ada "persetujuan".
Lebih jauh, Kedubes Jepang memberikan ancaman hukum berlapis.
Baca Juga: Cerita Detik-detik Kepanikan Pengunjung Lihat Asap Keluar dari Blower di Blok M Square
Warga negara Jepang yang terbukti mengeksploitasi anak di bawah umur di Indonesia tidak hanya akan menghadapi hukum di sini, tetapi juga akan dituntut di Jepang atas pelanggaran hukum domestik negara mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors