- Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan jaringan prostitusi anak melibatkan warga Jepang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
- Kasus ini muncul setelah adanya laporan viral mengenai eksploitasi seksual anak di media sosial pada Mei 2026.
- Kedutaan Besar Jepang memperingatkan warganya akan ancaman hukuman pidana berat di Indonesia maupun di negara asal Jepang.
SuaraJakarta.id - Kabar menggemparkan tentang dugaan jaringan prostitusi anak yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Jepang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, langsung direspons serius oleh Polda Metro Jaya dan Kedutaan Besar Jepang.
Kasus ini mencuat setelah viralnya unggahan di media sosial X yang menunjukkan WN Jepang secara terang-terangan membanggakan dan berbagi informasi tentang eksploitasi seksual anak di bawah umur di Indonesia.
Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan mengerahkan kekuatan penuh dari Direktorat Siber, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) untuk memburu para pelaku.
"Tim dari Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah turun mendalami informasi adanya prostitusi anak di bawah umur di wilayah Blok M," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dikutip dari ANTARA pada Jumat (15/5/2026).
Ia memastikan sekecil apa pun informasi yang beredar akan didalami dengan serius.
Kedubes Jepang Keluarkan Peringatan Keras
Tak hanya kepolisian Indonesia, Kedutaan Besar Jepang di Jakarta juga bereaksi keras atas laporan memalukan ini. Pada Rabu (13/5), Kedubes mengeluarkan peringatan publik yang jarang terjadi, ditujukan kepada seluruh warganya di Indonesia.
Dalam peringatan di situs webnya, Kedubes Jepang menegaskan bahwa otoritas Indonesia akan menindak tegas pelanggaran UU Perlindungan Anak, di mana hubungan seksual dengan anak di bawah umur tetap dianggap pemerkosaan meskipun ada "persetujuan".
Lebih jauh, Kedubes Jepang memberikan ancaman hukum berlapis.
Baca Juga: Cerita Detik-detik Kepanikan Pengunjung Lihat Asap Keluar dari Blower di Blok M Square
Warga negara Jepang yang terbukti mengeksploitasi anak di bawah umur di Indonesia tidak hanya akan menghadapi hukum di sini, tetapi juga akan dituntut di Jepang atas pelanggaran hukum domestik negara mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026