- Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan jaringan prostitusi anak melibatkan warga Jepang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
- Kasus ini muncul setelah adanya laporan viral mengenai eksploitasi seksual anak di media sosial pada Mei 2026.
- Kedutaan Besar Jepang memperingatkan warganya akan ancaman hukuman pidana berat di Indonesia maupun di negara asal Jepang.
SuaraJakarta.id - Kabar menggemparkan tentang dugaan jaringan prostitusi anak yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Jepang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, langsung direspons serius oleh Polda Metro Jaya dan Kedutaan Besar Jepang.
Kasus ini mencuat setelah viralnya unggahan di media sosial X yang menunjukkan WN Jepang secara terang-terangan membanggakan dan berbagi informasi tentang eksploitasi seksual anak di bawah umur di Indonesia.
Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan mengerahkan kekuatan penuh dari Direktorat Siber, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) untuk memburu para pelaku.
"Tim dari Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah turun mendalami informasi adanya prostitusi anak di bawah umur di wilayah Blok M," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dikutip dari ANTARA pada Jumat (15/5/2026).
Ia memastikan sekecil apa pun informasi yang beredar akan didalami dengan serius.
Kedubes Jepang Keluarkan Peringatan Keras
Tak hanya kepolisian Indonesia, Kedutaan Besar Jepang di Jakarta juga bereaksi keras atas laporan memalukan ini. Pada Rabu (13/5), Kedubes mengeluarkan peringatan publik yang jarang terjadi, ditujukan kepada seluruh warganya di Indonesia.
Dalam peringatan di situs webnya, Kedubes Jepang menegaskan bahwa otoritas Indonesia akan menindak tegas pelanggaran UU Perlindungan Anak, di mana hubungan seksual dengan anak di bawah umur tetap dianggap pemerkosaan meskipun ada "persetujuan".
Lebih jauh, Kedubes Jepang memberikan ancaman hukum berlapis.
Baca Juga: Cerita Detik-detik Kepanikan Pengunjung Lihat Asap Keluar dari Blower di Blok M Square
Warga negara Jepang yang terbukti mengeksploitasi anak di bawah umur di Indonesia tidak hanya akan menghadapi hukum di sini, tetapi juga akan dituntut di Jepang atas pelanggaran hukum domestik negara mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
BRI Peduli Sahabat Disabilitas Bekali Peserta dengan Pelatihan dan Kesempatan Pemagangan
-
Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum