Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 19:00 WIB
Gambar sebagai ilustrasi-- Warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang yang terdampak proyek Tol JORR 2 menggelar aksi didepan PN Tangerang Klas 1, Senin (28/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]

SuaraJakarta.id - Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa itu rasanya tepat disematkan untuk Dedi Sutrisno, warga  Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang yang jadi korban penggusuran proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR 2) ruas jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran.

Tidak hanya jadi korban gusuran, ia juga mendapat kekerasan fisik saat akan mempertahankan 1 bidang tanah dan rumah milik warga yang belum mendapat surat eksekusi dan penyerahan.

Peristiwa ini ia alami pada Jumat, (2/9/10) oleh seorang oknum berinisial W sekira pukul 10.30 WIB.

"Saya dipukul di kepala," ujar Dedi kepada Suara.com, Sabtu, (3/9/10).

Baca Juga: Minta Jokowi Mundur, PN Jaksel Siang Ini Gelar Sidang Kasus Ruslan Buton

Kronologi bermula saat ia melihat ada sebidang tanah kawasan tersebut akan digusur dengan alat berat. Sementara lahan tersebut belum mendapat surat resmi eksekusi dan penyerahan lahan. 

Saat Dedi berniat menghalangi alat berat tersebut, tiba-tiba datang seorang oknum berinisial Y yang tak lain merupakan ketua RT 01 RW 1 Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang yang menghalangi niat Dedi dan bermaksud memuluskan alat berat itu.

"Disana terjadi cek cok saya dengan dia. Kita selisih faham. Disana ada kuburan juga. Maksud saya ini selesaikan dulu baru digusur karena surat eksekusinya belum belum keluar," jelas Dedi. 

Tak terima dengan perlakuan Dedi, Y pun pulang dan mengadukan kejadian ini kepada kakaknya berinisial W. W lantas datang ke lokasi dan langsung menghajar Dedi pada bagian kanan kepala. 

"Padahal saya sebenernya yang punya masalah sama Y ini. Tapi kakaknya yang mukul saya," kata Dedi. 

Baca Juga: Dituding Diperkuat Kekuasaan Ayahnya dalam Pilkada, Ini Jawaban Gibran

Dedi mengatakan, perselisihan antara warga dengan Y sebenarnya telah berlangusung lama. Kira-kira sejak awal proses eksekusi dan penyerahan lahan berlangusung. 

"Seharusnya dia sebagai RT bisa mengayomi warga jadi percontohan kok ini malah sebaliknya," kata Dedi. 

Bermaksud memberikan efek jera Dedi pun melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota atas sangkaan pasal 353 KUHP. Dengan laporan LP/B/848/X/2020/PMJ/Restro Tangerang Kota.

"Tujuan kami, biar ga ada kejadian terulang lagi. Takutnya khawatir ya ini buat percontohan. Biar kami jangan terlalu Arogan," pungkas Dedi.

Diketahui, Dedi merupakan salah satu warga yang jadi korban dari Proyek Strategis Nasional (PSN) ini. Kini rumahnya telah rata dengan tanah namun ganti rugi proyek tersebut belum dia terima. 

Total ada 27 Kepala Keluarga di Benda yang belum mendapat ganti rugi atas proyek Jokowi ini. Saat mereka tengah berjuang untuk meminta haknya dengan didampingi tim kuasa hukum.

Kontributor : Irfan Maulana

Load More