Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 19:28 WIB
Ilustrasi - Salah satu tempat usaha disegel. (Antara)

"Harus dibungkus, tidak boleh makan ditempat, ini khusus PKL. Beda dengan pengusaha yang membuka usaha di ruko atau toko," tandasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat baru yang mengatur seluruh aktivitas jasa perdagangan dan pariwisata.

Hal ini menyusul perkembangan penyebaran Covid-19 secara nasional mengalami peningkatan tajam.

Atas dasar itu, Rahmat mengevaluasi segala kebijakannya dengan mengeluarkan maklumat baru Nomor 440/6086/SETDA.TU.

Baca Juga: Terungkap, Ini Motif Rafi Diculik dan Disekap di Apartemen Mutiara Bekasi

Maklumat ini mengatur tentang aktivitas operasional bagi pelaku usaha jasa perdagangan dan pariwisata.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Suara.com/Yacub)

Rahmat menjelaskan, bagi pengusaha pariwisata dan hiburan malam seperti, Pub, Karaoke, Panti Pijat/Spa, Diskotik operasionalnya diubah.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi membatasi sampai pukul 23.00 WIB, kini selasar dengan kebijakan yang telah diambil oleh DKI Jakarta, Depok dan Bogor yaitu pukul 18.00 WIB.

Maklumat yang ia keluarkan ini mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid-19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga: Bukan Keluarga, Ini Klaster Terbanyak Penyumbang Kasus Covid-19 di Bekasi

Load More