Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 04 Oktober 2020 | 05:45 WIB
Bupati Tangerang Ahmed Zaky Iskandar usai rapat koordinasi di pendopo Kabupaten Tangerang, Kisamaun, Kota Tangerang, Jumat (11/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]

SuaraJakarta.id - Ribuan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Kabupaten Tangerang, Banten pada 6-8 Oktober 2020. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Menanggapi hal itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, para serikat buruh lebih baik melakukan audiensi terbatas.

Menurutnya, hal tersebut lebih baik dibandingkan harus unjuk rasa di jalanan. Apalagi Kabupaten Tangerang masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Karena sedang PSBB, lebih baik audiensi terbatas, dari perwakilan setiap serikat saja," ujarnya Sabtu (3/10/2020).

Baca Juga: Marak Pencurian di Ciledug, Kali Ini Satroni Toko Buah, Ini Sosok Pelakunya

"Jadi terbatas dari setiap serikat saja. Lagipula sedang PSBB gimana mau demo?," sambungnya.

Zaki menuturkan, dirinya akan berbicara kepada para serikat buruh tersebut. Rencananya, pembicaraan dilakukan pada Senin (5/11/2020).

"Mulai dari Senin sampai Kamis, akan berbicara dengan mereka," katanya lagi.

Diketahui, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengatakan, unjuk rasa pada 6-8 Oktober akan banyak melibatkan buruh.

"Aksi ini bisa melibatkan banyak buruh. Sekitar lebih dari 20 ribu buruh yang mengikuti aksi ini," ucapnya dihubungi Suara.com melalui sambungan telepon, Sabtu (3/10/2020).

Baca Juga: Berniat Lindungi Rumah, Korban Penggusuran Proyek Jokowi Malah Kena Tonjok

"Jumlah itu keseluruhan dari kabupaten dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) karena saya membawahi itu," ungkapnya.

Aksi buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini memang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, dan disebut akan diikuti oleh sekitar dua juta buruh.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini dianggap sangat merugikan dan tidak berpihak kepada para buruh di Indonesia.

Ahmad menuturkan, RUU itu memang tidak berpihak kepada buruh. Dia merinci, regulasi itu tidak menjamin adanya pesangon jika pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Tidak ada jaminan PHK itu mendapat pesangon, itu pertama. Kedua, tidak ada jaminan upah minimum itu naik setiap tahun," sebutnya.

"Kemudian, hal lainnya adalah pekerja kontrak tidak berbatas waktu dan outsorsing merajalela. Jadi sudah tidak ada enaknya lah," sambungnya.

Karena hal itu, Ahmad menyebut, para buruh di se- Kabupaten Tangerang dan Tangsel ikut menolak RUU tersebut untuk disahkan.

"Kalau saya mengeluarkan 20 ribu saja itu encer. Sebab organisasi saya ada di 179 perusahaan dengan jumlah tota 250 ribu anggota," ujarnya lagi.

Tidak Ada Sweeping

Ahmad menyebut, tanggal 6 Oktober para buruh akan unjuk rasa ke Pusat Pemerintahan Kabupaten dan Pusat Pemerintahan Kota Tangsel.

"Tanggal 6 kami ke pusat pemerintahan kabupaten dan pusat pemerintahan kota Tangsel karena saya membawahi dua wilayah itu," katanya.

Sehari setelahnya, dia melanjutkan, para buruh akan melakukan unjuk rasa di lingkungan perusahaan masing-masing.

"Kemudian tanggal 7 nya itu di lingkungan atau lokasi perusahaan masing-masing. Dan terakhir (puncak) pada tanggal 8 yaitu ke DPR RI Jakarta," ungkapnya.

Kendati demikian, Ahmad memastikan tidak akan ada kegiatan sweeping dalam aksi unjuk rasa tersebut. Dia mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan itu.

"Jangan sebut-sebut sweeping. Organisasi saya anti sweeping. Saya sudah menganjurkan kepada anak buah saya tak melakukan itu," katanya.

"Sebab unjuk rasa ini bukan untuk mogok kerja. Saya ingatkan hal itu," ujarnya menambahkan.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Load More