SuaraJakarta.id - Kolonel CPM Purnawirawan, Bagus Heru Sucahyo siap dimintai keterangannya hari ini Senin (5/10/2020) oleh Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) terkait viralnya warga sipil menggunakan mobil dinas TNI jenis Toyota Fortuner dengan nomor registrasi 3688-34.
Hal itu disampaikan langsung oleh Komandan Puspomad, Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Senin (5/10).
Sedianya Kolonel Bagus dipanggil untuk dimintai keterangan berbarengan bersama warga sipil penunggang mobil dinas yakni Suherman Winata alias Ahon pada Sabtu (3/10).
Namun karena yang bersangkutan berdomisili di Bandung, Jawa Barat akhirnya meminta penjadwalan ulang pemanggilan yakni menjadi Senin hari ini.
"Terhadap Kolonel Cpm Bagus Heru Sucahyo karena berdomisili di Bandung yang bersangkutan menyanggupi akan hadir pada hari Senin 5 Oktober (hari ini) untuk dimintai keterangan," kata Dodik.
Dodik mengatakan, pemanggilan itu untuk memperdalam mengapa mobil dinas yang dipinjam pakai bisa digunakan oleh Ahon. Selain itu, Kolonel Bagus juga akan dimintai kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK hingga BPKB.
Dodik menyatakan, jika dalam hasil pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka akan tegas ditindaklanjuti.
"Apabila nanti dari semua hasil penyelidikan didapatkan suatu bukti awal pelanggaran hukum, akan diproses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.
Ahon, Warga Sipil Pakai Mobil TNI
Baca Juga: Mobil Berpelat Dinas Militer Dipakai Sipil: Hari ini Menghadap Puspomad
Identitas pengendara mobil TNI untuk beli nasi padang yang viral di media sosial terungkap. Dia adalah Suherman Winata alias Ahon.
Dari hasil pemeriksaan pendahuluan, lanjut dia, nomor registrasi tersebut dipinjampakaikan Puspomad kepada Kolonel CPM (Purnawirawan) Bagus Heru Sucahyo. Puspomad meminjamkan nomor registrasi tersebut mulai 2017 hingga saat ini.
Makanya, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) akan memanggil Kolonel CPM (Purnawirawan) Bagus Heru Sucahyo terkait viralnya warga sipil menggunakan mobil dinas TNI jenis Toyota Fortuner dengan nomor registrasi 3688-34.
Kini nomor registrasi kendaraan yang dipakai oleh warga sipil atas nama Suherman Winata alias Ahon telah diamankan oleh Puspomad.
Puspomad juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ahon.
Dodik berjanji akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku jika didapati bukti adanya pelanggaran hukum.
Viral di Medsos
Tag
Berita Terkait
-
Mobil Berpelat Dinas Militer Dipakai Sipil: Hari ini Menghadap Puspomad
-
Heboh Mobil TNI Dipakai Ahon Buat Beli Nasi Padang, DPR: Ngawur!
-
Siapa Sosok Ahon, Pengendara Mobil TNI Beli Nasi Padang yang Viral?
-
4 Fakta Ahon Beli Nasi Padang Pakai Mobil TNI, Ternyata Ini Masalahnya
-
Mobil TNI Dipakai Warga Sipil, Puspomad Panggil Purnawirawan
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
-
Aneh Bin Ajaib! Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Diragukan, Menko Airlangga Pasang Badan Bela BPS
Terkini
-
Lomba 17 Agustus Anti Mainstream di Ruang Kantor Sempit, Tetap Maksimal Walau Minimalis
-
9 Ide Lomba 17 Agustus di Kampung, Meriah, Murah Dan Akan Jadi Kenangan
-
Rekomendasi Setrika Uap Terbaik: Anti Lecek, Anti Ribet, dan Pastinya Hemat Listrik!
-
Kulkas 2 Pintu Paling Irit 2025: Panduan Wajib untuk Pasangan Muda di Rumah Baru
-
Hadiah HUT ke-80 RI, Keliling Jakarta Cuma Rp80 dan Ada Diskon Pajak