Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 06 Oktober 2020 | 15:06 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Antara)

SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali tutup karena ada pegawainya yang positif corona. Penutupan PN Jakarta Pusat itu dilakukan selama 3 hari ke depan mulai Rabu (7/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020).

Hanya saja, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap dilaksanakan terbatas, khusus untuk hal-hal yg bersifat sangat mendesak.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menjelaskan penutupan itu juga mengikuti arahan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menutup gedung di Jalan Bungur Raya itu.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun telah melakukan penelusuran (tracing) dengan metode tes cepat massal untuk para pegawai lainnya.

Baca Juga: 40 Pegawai PN Jakpus Reaktif Covid-19, Sidang Jaksa Pinangki Besok Ditunda

Ada sebanyak 250 pegawai yang mengikuti pengetesan cepat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Untuk sementara jumlah yang reaktif dalam tes cepat massal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berjumlah 40 orang terdiri dari Hakim dan ASN," kata Bambang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat melakukan penutupan sementara akibat adanya kasus COVID-19 pada Agustus 2020.

Pada akhir Agustus, penutupan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilakukan karena adanya seorang hakim yang positif COVID-19, penutupan dilakukan dalam waktu satu minggu sejak Selasa (25/8/2020) hingga Selasa (1/9/2020). (Antara)

Baca Juga: Selama Pandemi Angka Kehamilan di Banyuwangi Malah Turun

Load More