SuaraJakarta.id - Anggota Komisi IX DPR Krisdayanti disuruh diam oleh netizen lantaran komentar soal Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Postingan Krisdayanti bernada sejuk.
Intinya, dia bilang pemerintah pusat pasti akan memberikan solusi terbaik untuk rakyatnya. Pemerintah juga tidak berniat buruh ke rakyat Indonesia.
Berikut isi lengkap komentar Krisdayanti yang dia posting di Instagramnya @Krisdayantilemos, Senin (5/10/2020).
Pada dasarnya pemerintah Pusat akan mencari solusi yang terbaik untuk semua masyarakat Indonesia.
Tidak ada niat untuk memanjakan para pengusaha dan investor seperti yang selama ini disampaikan oleh sekelompok pihak.
RUU Cipta Kerja sebagai terobosan hukum untuk Bangsa dan seluruh Rakyat Indonesia, yang nantinya dapat memudahkan disemua sektor dan bidang untuk melakukan pekerjaannya.
Pada akhirnya gagasan Omnibus Law diwujudkan pada RUU Cipta Kerja yang mempunyai tujuan untuk memudahkan penciptaan lapangan kerja, percepatan peningkatan investasi, dan peningkatan produktivitas yang diyakini akan bisa terealisasi jika RUU Cipta Kerja nantinya ditetapkan menjadi Undang-undang.
Sudah bertengger selama 21 jam, postingan Yanti yang dibubuhi foto dirinya berdiri di dalam ruang rapat DPR, hanya tertera dikomentari 6 akun. Semua bernada positif.
"Semangat terus yaa Yanti," komentar @hke57.
Baca Juga: Marah Mikrofon Dimatikan, Demokrat: Memalukan, Melecehkan, Sewenang-wenang
Namun postingan Krisdayanti dicapture ulang oleh akun @nenk_update. Akun ini diikuti 431 ribu orang.
Dalam 12 menit setelah diposting ulang, warganet pun berkomentar pedas.
"Krisdayanti bisa diem nggak?" kata @flamingop****
"Pret ngedabrus ae isok e. Iyo kon sugih. Ga mbok pikir a beberapa statement malah merugikan buruh/pekerja," tulis @ameliafi***
"Sampaikan saja kepada nenek yang matikan mic. Kakek nenek moyang kita rakyat kecil juga berjuang memerdekakan Indonesia. Jadi Indonesia bukan milik kalian saja.. Apa salah rakyat kecil sampai ditindas begini?" tanya @rinaadema***
Berita Terkait
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
Duet Lintas Generasi Krisdayanti dan Mahalini di Lagu Mencintaimu: Merinding Parah
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend
-
Bukan Hoka atau Adidas, 5 Sepatu Lari Lokal Ini Justru Paling Banyak Dipakai di CFD Sudirman
-
7 Barang Viral yang Bikin Jastip Jakarta Kebanjiran Order Saat Long Weekend
-
Launching iphone 17e di Blibli, Ini Dia Review dan Spesifikasinya
-
Rekomendasi Tempat Libur Panjang Seru Bersama Keluarga di Jakarta