SuaraJakarta.id - Anggota Komisi IX DPR Krisdayanti disuruh diam oleh netizen lantaran komentar soal Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Postingan Krisdayanti bernada sejuk.
Intinya, dia bilang pemerintah pusat pasti akan memberikan solusi terbaik untuk rakyatnya. Pemerintah juga tidak berniat buruh ke rakyat Indonesia.
Berikut isi lengkap komentar Krisdayanti yang dia posting di Instagramnya @Krisdayantilemos, Senin (5/10/2020).
Pada dasarnya pemerintah Pusat akan mencari solusi yang terbaik untuk semua masyarakat Indonesia.
Tidak ada niat untuk memanjakan para pengusaha dan investor seperti yang selama ini disampaikan oleh sekelompok pihak.
RUU Cipta Kerja sebagai terobosan hukum untuk Bangsa dan seluruh Rakyat Indonesia, yang nantinya dapat memudahkan disemua sektor dan bidang untuk melakukan pekerjaannya.
Pada akhirnya gagasan Omnibus Law diwujudkan pada RUU Cipta Kerja yang mempunyai tujuan untuk memudahkan penciptaan lapangan kerja, percepatan peningkatan investasi, dan peningkatan produktivitas yang diyakini akan bisa terealisasi jika RUU Cipta Kerja nantinya ditetapkan menjadi Undang-undang.
Sudah bertengger selama 21 jam, postingan Yanti yang dibubuhi foto dirinya berdiri di dalam ruang rapat DPR, hanya tertera dikomentari 6 akun. Semua bernada positif.
"Semangat terus yaa Yanti," komentar @hke57.
Baca Juga: Marah Mikrofon Dimatikan, Demokrat: Memalukan, Melecehkan, Sewenang-wenang
Namun postingan Krisdayanti dicapture ulang oleh akun @nenk_update. Akun ini diikuti 431 ribu orang.
Dalam 12 menit setelah diposting ulang, warganet pun berkomentar pedas.
"Krisdayanti bisa diem nggak?" kata @flamingop****
"Pret ngedabrus ae isok e. Iyo kon sugih. Ga mbok pikir a beberapa statement malah merugikan buruh/pekerja," tulis @ameliafi***
"Sampaikan saja kepada nenek yang matikan mic. Kakek nenek moyang kita rakyat kecil juga berjuang memerdekakan Indonesia. Jadi Indonesia bukan milik kalian saja.. Apa salah rakyat kecil sampai ditindas begini?" tanya @rinaadema***
Berita Terkait
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
Duet Lintas Generasi Krisdayanti dan Mahalini di Lagu Mencintaimu: Merinding Parah
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Bagian dari CSR, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna PMI di Cirebon
-
Man Aur Tan Hadirkan Kuliner India Autentik, Lebih Praktis via GoFood dari Manhattan Hotel Jakarta
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris