SuaraJakarta.id - Sebanyak 72 unit usaha kategori pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) ditutup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penutupan dikarenakan melanggar PSBB Jakarta Jilid II.
Ke-72 unit usaha tersebut melakukan pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Covid-19 di ibu kota.
"Mereka melakukan pelanggaran dari aturan yang berlaku," kata Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta Iffan saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Dari 72 unit usaha tersebut, sebanyak 25 adalah tempat usaha hiburan yang ditutup Disparekraf DKI seperti griya pijat, karaoke dan bar.
Baca Juga: Melonjak! Pasien Corona di Jakarta Tembus 1.000 Orang Dalam Sehari!
"Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi saat PSBB," kata dia.
Adapun 47 tempat usaha lainnya ditutup sementara karena melayani makan minum di tempat (dine-in) dan tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
"Mayoritas restoran, kami dapatkan pelanggaran karena menyediakan dine-in dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami lakukan tindakan penutupan sementara 1x24 jam," kata Iffan.
Dengan diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, Disparekraf dapat secara langsung melakukan tindakan terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan PSBB.
"Diterbitkannya Pergub 79 Tahun 2020 ini sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata," kata Iffan.
Baca Juga: Dishub DKI: Volume Kendaraan saat PSBB Jakarta Jilid II Turun 10,17 Persen
Disparekraf telah melakukan pengawasan terhadap 430 tempat usaha pada masa PSBB periode 14 hingga 30 September 2020.
Berita Terkait
-
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Ratusan ASN Pemprov DKI Absen Tanpa Keterangan
-
Dukung Pemprov DKI Bangun Dermaga Baru di PIK, PDIP: Asal Tak Cuma Layani Kalangan Tertentu
-
Tak Larang Pendatang, Pemprov DKI: Minimal 10 Tahun Baru Dapat Bansos
-
Driver Ojol Ngeluh BHR Cuma Rp50 Ribu, Pemprov DKI: Kalau Dia Males-malesan Dapatnya Kecil
-
Lebaran Terancam Banjir Rob, Pramono Beberkan Antisipasi yang Dilakukan Pemprov DKI
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok
-
Janji Tinggal Janji? Warga Kampung Bayam Gigit Jari, Kunci KSB dari Gubernur Pramono Cuma Simbolis!
-
Banten-Jakarta Berbagi Macet hingga Banjir, Andra Soni Cs Temui Pramono Anung di Balai Kota
-
Bank Mandiri Percepat Sinergi Bisnis dengan Kopra Supplier Financing: Arus Kas Makin Efisien
-
Tiga Kali Bobol! Sistem IT Bank DKI Lemah, Gubernur Ancam Gandeng Lembaga Audit Internasional!