Tidak berselang lama, perwakilan buruh keluar dari kantor Bupati bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Moch Maesyal Rasyid, sekira pukul 14.00 WIB.
Maesyal langsung menaiki salah satu mobil komando para buruh. Dengan mengenakan pengeras suara, dia menyampaikan akan menindaklanjuti aspirasi dari para buruh.
"Tolong dengarkan rekan-rekan buruh. Hari ini juga aspirasi kalian akan segera ditindaklanjuti. Kami akan membahas dengan dewan dan menyampaikan ke pemerintah pusat," ungkapnya.
Kemudian tidak lama, Maesyal pun turun dengan pelan-pelan dari mobil komando. Sementara para buruh satu per satu membubarkan diri dengan tertib.
Tuntutan Buruh
Maesyal menjelaskan, beberapa perwakilan buruh menyampaikan beberapa hal tuntutan terkait UU Cipta Kerja.
Diantaranya, dia melanjutkan, buruh keberatan karena aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan masa kerjanya lebih 20 tahun hanya mendapat pesangon 25 bulan.
"Sementara di UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu mendapat pesangon 32 bulan. Hal ini yang menjadi kritikan," tuturnya.
Kemudian, Maesyal menyebut, buruh keberatan dengan sistem kontrak dengan tidak menentukan batas waktu.
Baca Juga: FSPMI Sumut: UU Cipta Kerja Rampas Hak Buruh Secara Terang-terangan
Menurut mereka kapanpun perusahaan bisa sewenang-wenang melakukan PHK.
"Hal itu juga menjadi keberatan dari pekerja tanpa batas waktu bisa kapanpun dipecat. Karena sebelumnya kontrak 2 tahun dan bisa diperpanjang," tuturnya.
Selain itu, Maesyal menuturkan, hak cuti karyawan juga dikeluhkan para buruh dengan lahirnya UU Cipta Kerja ini.
Mereka mengeluhkan di UU Cipta Kerja itu hak cuti tidak dibayarkan.
"Hak cuti tahunan karyawan mendapat 12 hari dan itu dibayarkan. Tapi UU baru ini tidak dibayarkan. Hal-hal itu mereka minta bantuan kami untuk menyampaikan," sebutnya.
"Terakhir mereka menyampaikan upah minimum nanti bisa disamakan dengan yang paling rendah seperti Lebak hanya Rp 2 juta. Sementara Kabupaten Tangerang Rp 4,2 juta. Itu jadi kritikan mereka juga," sambungnya.
Berita Terkait
-
Bolivia Lumpuh Akibat Mogok Nasional, Buruh dan Petani Tuntut Presiden Rodrigo Paz Mundur
-
Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh
-
Krakatau Osaka Steel Tutup Pabrik, 200 Buruh Terkena PHK
-
Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
-
Harapan Baru Ahmad Lutfi, Bisa Kembali Bersekolah Lewat Sekolah Rakyat
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend
-
Resmi Teken MoU, Sinar Mas Land Bawa Pengembangan AI dan Robotik Kelas Dunia ke BSD City
-
Bukan Hoka atau Adidas, 5 Sepatu Lari Lokal Ini Justru Paling Banyak Dipakai di CFD Sudirman
-
7 Barang Viral yang Bikin Jastip Jakarta Kebanjiran Order Saat Long Weekend
-
Launching iphone 17e di Blibli, Ini Dia Review dan Spesifikasinya