Tidak berselang lama, perwakilan buruh keluar dari kantor Bupati bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Moch Maesyal Rasyid, sekira pukul 14.00 WIB.
Maesyal langsung menaiki salah satu mobil komando para buruh. Dengan mengenakan pengeras suara, dia menyampaikan akan menindaklanjuti aspirasi dari para buruh.
"Tolong dengarkan rekan-rekan buruh. Hari ini juga aspirasi kalian akan segera ditindaklanjuti. Kami akan membahas dengan dewan dan menyampaikan ke pemerintah pusat," ungkapnya.
Kemudian tidak lama, Maesyal pun turun dengan pelan-pelan dari mobil komando. Sementara para buruh satu per satu membubarkan diri dengan tertib.
Tuntutan Buruh
Maesyal menjelaskan, beberapa perwakilan buruh menyampaikan beberapa hal tuntutan terkait UU Cipta Kerja.
Diantaranya, dia melanjutkan, buruh keberatan karena aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan masa kerjanya lebih 20 tahun hanya mendapat pesangon 25 bulan.
"Sementara di UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu mendapat pesangon 32 bulan. Hal ini yang menjadi kritikan," tuturnya.
Kemudian, Maesyal menyebut, buruh keberatan dengan sistem kontrak dengan tidak menentukan batas waktu.
Baca Juga: FSPMI Sumut: UU Cipta Kerja Rampas Hak Buruh Secara Terang-terangan
Menurut mereka kapanpun perusahaan bisa sewenang-wenang melakukan PHK.
"Hal itu juga menjadi keberatan dari pekerja tanpa batas waktu bisa kapanpun dipecat. Karena sebelumnya kontrak 2 tahun dan bisa diperpanjang," tuturnya.
Selain itu, Maesyal menuturkan, hak cuti karyawan juga dikeluhkan para buruh dengan lahirnya UU Cipta Kerja ini.
Mereka mengeluhkan di UU Cipta Kerja itu hak cuti tidak dibayarkan.
"Hak cuti tahunan karyawan mendapat 12 hari dan itu dibayarkan. Tapi UU baru ini tidak dibayarkan. Hal-hal itu mereka minta bantuan kami untuk menyampaikan," sebutnya.
"Terakhir mereka menyampaikan upah minimum nanti bisa disamakan dengan yang paling rendah seperti Lebak hanya Rp 2 juta. Sementara Kabupaten Tangerang Rp 4,2 juta. Itu jadi kritikan mereka juga," sambungnya.
Berita Terkait
-
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Bikin Senang Buruh, PHK Massal Tak Akan Terjadi Lagi
-
Cadangan Pesangon di UU Ketenagakerjaan Bikin Buruh Cemas, Penasihat Prabowo: Belum Jelas!
-
KSPI Terima UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Wanti-wanti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh
-
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Manfaatnya Harus Dirasakan Pekerja
-
Ketentuaan Magang 6 Bulan Bisa Jadi Celah Perusahaan Hindari Pekerja Outsourcing
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Project of the Year Indonesia 2026, Apa yang Membuat Kawasan Ini Dilirik?
-
Pertemuan Rutin Bulanan: H. Robert Nitiyudo Wachjo Pesankan Dzikir & Syukur Kepada 1.232 Anak Binaan
-
BRI Junio x Mobile Legends: Menabung Rp1 Juta Bisa Bawa Pulang Kartu Koleksi
-
Raih Penghargaan Tim ESDM Siaga Bencana 2026, NHM Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
-
Agen BRILink Ria Irawan Aktif Jemput Bola Transaksi Warga Hingga Topang Roda Ekonomi