Tidak berselang lama, perwakilan buruh keluar dari kantor Bupati bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Moch Maesyal Rasyid, sekira pukul 14.00 WIB.
Maesyal langsung menaiki salah satu mobil komando para buruh. Dengan mengenakan pengeras suara, dia menyampaikan akan menindaklanjuti aspirasi dari para buruh.
"Tolong dengarkan rekan-rekan buruh. Hari ini juga aspirasi kalian akan segera ditindaklanjuti. Kami akan membahas dengan dewan dan menyampaikan ke pemerintah pusat," ungkapnya.
Kemudian tidak lama, Maesyal pun turun dengan pelan-pelan dari mobil komando. Sementara para buruh satu per satu membubarkan diri dengan tertib.
Tuntutan Buruh
Maesyal menjelaskan, beberapa perwakilan buruh menyampaikan beberapa hal tuntutan terkait UU Cipta Kerja.
Diantaranya, dia melanjutkan, buruh keberatan karena aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan masa kerjanya lebih 20 tahun hanya mendapat pesangon 25 bulan.
"Sementara di UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu mendapat pesangon 32 bulan. Hal ini yang menjadi kritikan," tuturnya.
Kemudian, Maesyal menyebut, buruh keberatan dengan sistem kontrak dengan tidak menentukan batas waktu.
Baca Juga: FSPMI Sumut: UU Cipta Kerja Rampas Hak Buruh Secara Terang-terangan
Menurut mereka kapanpun perusahaan bisa sewenang-wenang melakukan PHK.
"Hal itu juga menjadi keberatan dari pekerja tanpa batas waktu bisa kapanpun dipecat. Karena sebelumnya kontrak 2 tahun dan bisa diperpanjang," tuturnya.
Selain itu, Maesyal menuturkan, hak cuti karyawan juga dikeluhkan para buruh dengan lahirnya UU Cipta Kerja ini.
Mereka mengeluhkan di UU Cipta Kerja itu hak cuti tidak dibayarkan.
"Hak cuti tahunan karyawan mendapat 12 hari dan itu dibayarkan. Tapi UU baru ini tidak dibayarkan. Hal-hal itu mereka minta bantuan kami untuk menyampaikan," sebutnya.
"Terakhir mereka menyampaikan upah minimum nanti bisa disamakan dengan yang paling rendah seperti Lebak hanya Rp 2 juta. Sementara Kabupaten Tangerang Rp 4,2 juta. Itu jadi kritikan mereka juga," sambungnya.
Berita Terkait
-
Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur
-
Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda
-
Apresiasi bagi Pekerja, Wamenaker Berangkatkan 295 Buruh dalam Program Mudik Gratis 2026
-
Ekonomi Suram, Pesaing Utama Toyota PHK 50 Ribu Buruh
-
Ratusan Buruh Terhempas Badai PHK, Jabar dan Sumsel Paling Merana
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Senin Terasa Berat Setelah Libur Panjang? Ini Fenomena Bare Minimum Monday yang Lagi Viral
-
Utang Puasa atau Syawal Dulu? Ini Jawaban Ulama yang Banyak Dicari Umat Muslim
-
Tren Baru Pasca Lebaran: Loud Budgeting, Cara Jujur Ngaku Lagi Bokek Tanpa Malu
-
Siap-Siap! Puncak Arus Balik Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Pecah Minggu Besok
-
Dakwaan Jaksa Soal Dugaan Gratifikasi dan TPPU Tak Terbukti, Eks Sekretaris MA Pilih Mubahalah