SuaraJakarta.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memasukan ketentuan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Raperda tentang Penanggulangan COVID-19.
Namun, kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan di Gedung DPRD DKI Jakarta, tata laksana pemberian insentif bagi tenaga kesehatan dalam Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Penanggulangan Covid-19 itu, nantinya bisa diatur melalui Keputusan Gubernur (kepgub).
"Nanti kami bunyikan normanya (aturan). Teknis pelaksanaan nanti kami harapkan ada untuk menindaklanjuti," kata Pantas.
Dengan menjadi tanggung jawab, kata Pantas, ada kewajiban dari Pemprov DKI untuk melaksanakan.
Jika masuk ke dalam wewenang, maka Pemprov DKI berhak untuk tidak melaksanakannya.
Namun pihak eksekutif memasukan insentif tenaga kesehatan itu ke dalam wewenang pemerintah daerah.
"Sebetulnya hanya penggunaan terminologi saja, tapi seharusnya yang penting kontennya itu bisa memberikan manfaat untuk kita semua," ujarnya.
Raperda yang tengah dibahas ini, kata Pantas, bila telah disahkan menjadi Perda, menjadi kepastian hukum bagi warga Jakarta yang terkena dampak dari kebijakan penanggulangan Covid-19 serta landasan pemerintah untuk membuat kebijakan.
Perda ini nanti di samping menuntut kewajiban-kewajiban masyarakat, juga harus menunjukkan apa yang menjadi kewajiban-kewajiban pemerintah.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Corona, Pemprov DKI Tambah RS Rujukan
"Jadi ada saling memberi dan ada menerima gitu, intinya ada keseimbangan antara hak dan kewajiban," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Krisis Empati Nakes pada Pasien BPJS: Akibat 'Burnout' atau Bobroknya Sistem Kesehatan?
-
Kasus Komentar Nirempati ke Pasien BPJS Meluas, Perawat RSA UGM Diperiksa Tim Etik dan Hukum
-
Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua
-
Kasus Komentar Nirempati ke Pasien BPJS, RSUP Sardjito Hentikan Stase PPDS dr. Elda Putri Rahardini
-
Kasus Yurizal dan Pelajaran Besar tentang Empati Tenaga Kesehatan di Era Media Sosial
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Teknologi AI Wearable Makin Berkembang, Rokid Hadir di DTI-CX 2026
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM