SuaraJakarta.id - Sebanyak 964 personel dikerahkan melakukan pengamanan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (7/10/2020) besok.
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, 964 personel gabungan akan disiagakan di titik-titik pusat pemerintahan, perusahaan dan tempat publik lainnya.
"964 personel itu dari Polres Bogor, TNI, Dishub, Satpol PP, satu SKK pasukan Brimob Polda Jabar dan dua unit rainmas Brimob akan disiapkan," kata Roland kepada Jakarta.Suara.com, Selasa (6/10/2020) malam.
Kegiatan pengamanan yang dilakukan oleh jajaran personel gabungan itu meliputi orang, benda dan lokasi yang dijadikan sebagai tempat berorasi atau unjuk rasa.
"Objek atau sasaran pengamanan yang kami lakukan meliputi orang yaitu peserta unjuk rasa, masyarakat sekitar, benda yaitu fasilitas atau sarana prasarana publik atau milik perorangan atau perusahaan, dan objek pengamanan di lokasi yang dijadikan tempat unjuk rasa," ungkapnya.
Dari data yang masuk ke Polres Bogor, kata eks anggota KPK ini, buruh yang akan melakukan unjuk rasa di Kabupaten Bogor berasal dari 125 perusahaan.
"Tentunya kami sudah mengantisipasi serta menyiapkan rencana pengamanan itu semua, dengan pola pengamanan terpadu antara Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP yang terbagi dalam tiga rancangan satgas yaitu, satgas preemtif, preventif dan represif," jelasnya.
Ia menghimbau, kepada seluruh peserta aksi demonstrasi agar tetap mematuhi peraturan protokol kesehatan Covid-19.
"Kami juga menghimbau kepada seluruh warga tetap membiasakan melaksanakan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19," tukasnya.
Baca Juga: Buruh di Bekasi Tolak UU Ciptaker: Kami Cuma Rakyat Kecil, Jangan Zalim!
Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Kabupaten Bogor Maftuhi mengatakan, akan melakukan aksi susulan pada 7-8 Oktober 2020.
Gabungan buruh dari seluruh Kabupaten Bogor akan bersatu menggelar aksi di jalan-jalan umum.
"Nanti tanggal 7 sampai 8 (Oktober) kita baru akan all out menggelar aksi di jalan-jalan umum, dan akan melakukan mogok kerja," imbuhnya.
Maftuhi mengatakan, dengan disahkannya UU Cipta Kerja, tentu sangat merugikan bagi semua kalangan pekerja, seperti pesangon dikurangi.
"Bayangkan saja, upah pesangon yang harusnya 32 bulan, ini malah dikurangi hanya 25 bulan, kontrak kerja yang tidak sesuai aturan, kalau selama ini dua tahun kerja langsung pengangkatan (karyawan tetap), kalau sekarang aturan itu tidak berlaku, jadi kontrak kerja bisa lama terus menerus, dan hak cuti juga dikurangi," jelasnya.
Namun ia menjelaskan, ada hal yang sangat krusial yakni terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dihilangkan dalam UU Cipta Kerja.
Berita Terkait
-
Warga Bogor Ceritakan Detik-detik Rasakan Getaran Gempa di Darat Bekasi
-
Suara Kritis untuk Omnibus Law: Di Balik Janji Manis Ada Kemunduran Hijau
-
Bakal 'Kepung' Jakarta, Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 10,5 Persen
-
Pemerintah Siapkan Rp 57,7 Triliun untuk Program 3 Juta Rumah
-
Pemerintah Pusat Bakal Atur Izin Tambang Galian C
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar