SuaraJakarta.id - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Bambang Nurcahyono menyatakan sebanyak 61 orang dinyatakan reaktif berdasarkan tes cepat (rapid test) yang dilakukan di PN Jakpus pada Selasa (6/10/2020) kemarin.
"Hasil akhir pemeriksaan 'rapid test' pada Selasa, 6 Oktober 2020 ada 61 orang termasuk pimpinan, hakim, ASN, satpam, dan petugas 'cleaning service' yang reaktif sehingga dilakukan 'swab test' kepada 61 orang tersebut," kata Bambang di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Hasil "swab test" tersebut, menurut Bambang, akan didapat pada 2-3 hari ke depan.
Sebelumnya juga sudah ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Jakpus yang terpapar Covid-19 sehingga dilakukan penutupan pengadilan hingga dua pekan.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ditutup Lagi karena 2 Orang PNS COVID-19
"Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuat surat pemberitahuan kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan 'lockdown' yang semula terhitung hari Rabu, 7 Oktober 2020 sampai Jumat, 9 Oktober 2020 menjadi terhitung mulai Rabu, 7 Oktober 2020 sampai dengan Jumat, 16 Oktober 2020," kata Bambang seperti dilansir Antara.
Penutupan PN Jakpus ini adalah kedua kalinya setelah sebelumnya PN Jakpus juga tutup pada 25 Agustus sampai 1 September 2020 karena adanya dua orang hakim yang positif Covid-19, salah seorang hakim adalah hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Namun, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Pusat masih melayani pelayanan publik secara terbatas terpada hal-hal yang sifatnya sangat penting dan mendesak.
"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui suratnya No.W10-U/8613/KP.04.2/10/2020, tertanggal 6 Oktober 2020 menyetujui untuk dilakukan 'lockdown' PN Jakarta Pusat dan dilaksanakan 'work from home' (WFH) untuk seluruh aparatur PN Jakarta Pusat selama 'lockdown' tersebut," kata Bambang.
Menurut Bambang, pihaknya juga sudah melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan pengadilan.
Baca Juga: Ekspresi Jaksa Pinangki usai Jalani Sidang Perdana
Terkait penutupan PN Jakpus yang juga menjadi pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu, sejumlah perkara korupsi pun mengalami penundaan persidangan termasuk sidang jaksa Pinangki Sirna Malasari yang seharusnya berlangsung pada Rabu (7/10) dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung terhadap nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Keluarga Aksa Mahmud Siap Hadapi Gugatan QNB, Erwin: Biasa Dalam Bisnis
-
Founder Bosowa Aksa Mahmud Digugat Rp 7 Triliun
-
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ditutup Lagi karena 2 Orang PNS COVID-19
-
Ekspresi Jaksa Pinangki usai Jalani Sidang Perdana
-
Hakim hingga Pegawai Reaktif Corona, PN Jakarta Pusat Di-lockdown!
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal & Moneter
-
Ayo Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin
-
Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad
-
Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
-
Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan