SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar gedung DPR RI ditutup setelah ada 18 anggota dewan yang terpapar corona. Satpol PP pun akan mendatangi Gedung DPR untuk memeriksanya, Rabu (7/10/2020) hari ini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan akan melakukan inspeksi.
Ia akan memastikan apakah DPR sudah menutup gedungnya.
Sebab, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), gedung yang menjadi klaster corona di Jakarta harus segera ditutup selama tiga hari.
"Ya nanti kita cek hari ini," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).
Arifin menilai seharusnya aturan penutupan gedung itu sudah diketahui oleh pihak DPR RI.
Karena itu ia akan memeriksanya terlebih dahulu mengenai penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 di gedung wakil rakyat itu.
"Saya rasa mereka juga sudah tahu itu harusnya tutup," jelasnya.
Selain itu ia mengaku belum tahu mengenai adanya laporan anggota DPR yang positif corona.
Ia meminta hal ini dikonfirmasi lebih lanjut ke Dinas Kesehatan.
"Kalau itu tanya ke dinas kesehatan kalau mengenai covidnya," pungkasnya.
Baca Juga: DPR Ogah Buka Data Kasus Corona, Anggota Positif Tapi Fraksi Tak Lapor
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut angkat suara setelah 18 anggota DPR RI positif corona setelah mengesahkan UU Cipta Kerja. Anies menyatakan seharusnya gedung itu ditutup selama tiga hari.
Ketentuan penutupan gedung klaster corona sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bukan hanya satu lantai, tapi satu gedung yang menjadi lokasi temuan kasus harus dilockdown.
"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," ujar Anies.
Kendati demikian, Anies menyebut penutupan yang dilakukan bukan diseluruh kompleks DPR.
Hanya gedung yang ditemukan kasus corona ditutup dan sisanya boleh beroperasi.
"Makanya gedung tempat mereka bekerja itu yang harus ditutup. Bukan seluruh kompleknya," tuturnya.
Berita Terkait
-
Damai di Polsek, Laporan Penyerangan Petugas Satpol PP di Bulungan Dicabut
-
Biaya Pengobatan Dijamin! Kasus Satpol PP dan Pekerja Proyek di Bulungan Berakhir Damai
-
Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Penganiayaan Satpol PP Saat Penertiban Parkir Liar di Jaksel
-
Adu Jotos Satpol-PP dan Pekerja di Jaksel, Polisi Turun Tangan
-
Buntut Pemukulan Anggota Satpol PP di Bulungan, Pramono Tegaskan Jalur Hukum
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Bersama Pemerintah Dorong Investasi Global untuk Perkuat Ekonomi Nasional
-
BRI Perluas Akses Rumah Subsidi dan Layanan Keuangan Bagi Masyarakat Indonesia
-
Hekrafnas 2026 Serentak Diselenggarakan di Jakarta, 7 Provinsi dan 17 Negara
-
Berencana Punya Rumah Idaman, Cek Penawaran Menarik Dari BRI KPR di Summarecon Expo 2026
-
Operasi Gabungan di Kelab Malam Jakarta dan PIK, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu