Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 07 Oktober 2020 | 12:43 WIB
Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di area komplek Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Minggu (9/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar gedung DPR RI ditutup setelah ada 18 anggota dewan yang terpapar corona. Satpol PP pun akan mendatangi Gedung DPR untuk memeriksanya, Rabu (7/10/2020) hari ini.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan akan melakukan inspeksi.

Ia akan memastikan apakah DPR sudah menutup gedungnya.

Sebab, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), gedung yang menjadi klaster corona di Jakarta harus segera ditutup selama tiga hari.

Baca Juga: DPR Ogah Buka Data Kasus Corona, Anggota Positif Tapi Fraksi Tak Lapor

Suasana depan gedung DPR RI pada Senin (5/10/2020) siang tampak sepi belum ada aktivitas aksi demonstrasi massa buruh menolak RUU Cipta Kerja. (Suara.com/Arga)

"Ya nanti kita cek hari ini," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).

Arifin menilai seharusnya aturan penutupan gedung itu sudah diketahui oleh pihak DPR RI.
Karena itu ia akan memeriksanya terlebih dahulu mengenai penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 di gedung wakil rakyat itu.

"Saya rasa mereka juga sudah tahu itu harusnya tutup," jelasnya.

Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di area komplek Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Minggu (9/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Selain itu ia mengaku belum tahu mengenai adanya laporan anggota DPR yang positif corona.
Ia meminta hal ini dikonfirmasi lebih lanjut ke Dinas Kesehatan.

"Kalau itu tanya ke dinas kesehatan kalau mengenai covidnya," pungkasnya.

Baca Juga: Gedung Minta Ditutup, Anies Kerahkan Satpol PP Sidak ke DPR

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut angkat suara setelah 18 anggota DPR RI positif corona setelah mengesahkan UU Cipta Kerja. Anies menyatakan seharusnya gedung itu ditutup selama tiga hari.

Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di area komplek Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Minggu (9/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Ketentuan penutupan gedung klaster corona sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bukan hanya satu lantai, tapi satu gedung yang menjadi lokasi temuan kasus harus dilockdown.

"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," ujar Anies.

Penampakan buruh yang abaikan jaga jarak saat demo tolak RUU Omnibus Law di depan gedung DPR. (Suara.com/Bagaskara).

Kendati demikian, Anies menyebut penutupan yang dilakukan bukan diseluruh kompleks DPR.

Hanya gedung yang ditemukan kasus corona ditutup dan sisanya boleh beroperasi.

"Makanya gedung tempat mereka bekerja itu yang harus ditutup. Bukan seluruh kompleknya," tuturnya.

Load More